Mantan Perwira Polisi Ditahan Terkait Pembalakan Liar

Reporter

Editor

Minggu, 4 Juli 2010 16:58 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar--

Mantan perwira menengah kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Besar berinisial PL, 60 tahun, ditahan di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar. Kepala Seksi Perlindungan Pengawetan dan Perpetakan BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Faat Rudianto mengatakan, PL ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar kayu hitam (eboni). ”PL ditahan sejak Rabu lalu setelah dalam penyeilidikan dan penyidikan yang bersangkutan menguasai kayu illegal sebanyak 238 batang atau sebanyak delapan kubik,” ujar Faat saat dihubungi, Minggu (4/7).

Faat menjelaskan, Balai Konservasi pernah memeriksa ”PL” sebagai saksi dalam kepemilikan kayu hitam. Setelah diperiksa, Balai Konservasi kini menetapkan dia sebagai tersangka. PL sendiri, menurut Faat, adalah mantan tenaga pendidik di SPN (Sekolah Kepolisian Negara) Batua Makassar.

Selain PL, Faat mengatakan, Balai Konservasi juga menetapkan Bah (30) sebagai tersangka. Bah sendiri tertangkap tangan saat mengangkut kayu ilegal dari daerah Malili, Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan pada akhir Juni 2010.

Faat mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa. Informasi mengenai adanya aktivitas bongkar muat ilegal. Balai Konservasi berhasil mengamankan kayu yang masuk dalam hutan konservasi dan hutan lindung tersebut. Dengan adanya aktivitas bongkar muat kayu ilegal itu, negara telah dirugikan sekitar Rp 200 juta.

Menurut dia, kayu jenis olahan itu tidak mempunyai surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dan faktur angkutan kayu olahan (FAKO).
"Lantaran jenisnya kayu hitam dan hanya ada di hutan
konservasi dan hutan lindung, kami langsung mengamankannya," katanya.

Kayu yang bisa ditebang dan bisa memiliki izin, lanjutnya, hanyalah kayu yang diambil dari hutan produksi. Kayu hitam ini berasal dari daerah Malili, Kabupaten Luwu Timur, dengan tujuan Makassar untuk diolah menjadi meubel.

Karena tidak mengantongi dokumen kayu hitam, pelaku terancam dijerat dengan pasal 50 ayat 3 (h) dengan ancaman lima tahun penjara serta denda Rp 1 miliar Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

ARDIANSYAH RAZAK BAKRI

Berita terkait

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon

Baca Selengkapnya

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.

Baca Selengkapnya

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.

Baca Selengkapnya

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.

Baca Selengkapnya

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.

Baca Selengkapnya

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.

Baca Selengkapnya

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.

Baca Selengkapnya

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.

Baca Selengkapnya