TEMPO Interaktif, Jakarta:Saksi korban kasus Tanjung Priok Husain Safe yang didampingi Koordinator Kontras Usman Hamid, hari ini (29/10) mengadukan tindakan intimidasi yang dialaminya ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Husain Safe pada Senin (27/10) memberikan kesaksian di sidang kasus Tanjung Priok dengan terdakwa Komandan Regu Arhanud Kapten Sutrisno Mascung. Ia mengaku ditelepon orang yang tak dikenal mempertanyakan kesaksian yang diberikannya serta diancam untuk berhati-hati. Kejadian tersebut terjadi pada pukul 03.30 WIB, Selasa (28/10). Mereka mengaku telah melaporkan hal ini ke Mabes Polri kemarin. Menurut Usman Hamid, tindakan-tindakan tersebut di atas dapat dikategorikan sebagai bentuk-bentuk penghinaan terhadap institusi pengadilan serta pelanggaran hukum. Selain Husain Safe, seorang pendamping dari Kontras untuk para korban Tanjung Priok, Victor Dacosta, juga mendapatkan intimidasi yang sama. Ketika sidang kasus Tanjung Priok dengan terdakwa Danjen Kopassus Mayjen TNI Sriyanto di PN Jakpus, ia mengaku didekati oleh seorang anggota Kopassus yang berpakaian preman dan menepuk pundaknya dan berkata, "Tor, kamu jangan rame-rame amat, komandan saya masih menghormati kamu," katanya. Salah seorang temannya yang lain mengatakan agar dia diambil dan dibunuh saja. Setelah itu ia berusaha menghindar dan pindah tempat tapi dia terus diikuti oleh salah seorang anggota Kopassus. Begitu juga dengan para saksi korban kasus Tanjung Priok. Dengan mengadukannya kepada Ketua PN Jakpus, Usman Hamid berharap agar pihak PN Jakpus dapat menertibkan sidang dengan tidak mengizinkan pengunjung sidang yang masuk untuk membawa senjata.Pada saat sidang Danjen Sriyanto, mereka melihat para anggota Kopassus yang masuk ke ruang sidang membawa senjata bayonet, padahal seharusnya itu tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang kecuali oleh aparat yang bertugas mengamankan sidang. Danjen Sriyanto dalam sidangnya juga seakan-akan membawa pasukan yang sangat besar untuk memadati ruang sidang. Hal ini akan berdampak psikologis pada jalannya proses persidangan. Usman Hamid juga menyarankan Sriyanto ditahan saja karena dianggap mempersulit persidangan dengan mengerahkan pasukannya ke ruang sidang. Rencananya, Kamis (30/10) Kontras akan melapor ke Puspom agar ada tindakan penertiban terhadap anggota Kopassus yang mengikuti sidang. Menurut Usman, seharusnya Sriyanto bisa menertibkan pasukannya karena pada saat mengikuti persidangan ia membawa tongkat komando. Maria Ulfah - Tempo News Room
Berita terkait
Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis
10 menit lalu
Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis
Salah satu masalah lagi yang ada di Indonesia adalah distribusi dokter spesialis. Hampir 80 tahun Indonesia merdeka belum pernah bisa terpecahkan.