Tak berapa lama, satu per satu para pimpinan demonstrasi melakukan orasi, yang intinya mengecam perlakukan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan UU Otsus di Papua yang dianggap selama ini telah gagal.
Lalu, sekitar satu jam kemudian terlihat Wakil Ketua I DPR Papua Yunus Wonda dan beberapa anggota Dewan Papua, bersama Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Agus Alue Alua, dan Wakil Ketua II MRP Hana Hikoyabi serta beberapa anggota MRP lainnya, menemui para pengunjuk rasa.
Dalam aksi itu, pengunjuk rasa menyerahkan secara resmi hasil musyawarah mereka yang isinya ada 11 rekomendasi, seperti menolak UU Otsus Papua, minta referendum dan meminta PT Freeport ditutup. Sebelum diserahkan, salah satu wakil pengunjuk rasa membacakan satu per satu 11 rekomendasi tersebut.
Menurut Wakil Ketua I DPR Papua Yunus Wonda, rekomendasi itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan rapat paripurna dan juga harus di musyawarakan dengan pemerintah daerah Provinsi Papua Barat bersama DPR Papua Barat dan selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah pusat.
Melihat hal itu, para pengunjuk rasa memberikan waktu deadline selama tiga minggu yang terhitung sejak rekomendasi diserahkan. Hal itu diterima para anggota DPR Papua. “Setelah tiga minggu tak ada hasilnya, kami akan kembali duduki kantor DPR Papua seperti hari ini,” teriak salah satu demonstran.
Setelah disepakati bersama soal tenggat waktu yang dberikan, para wakil rakyat Papua dan perwakilan para demonstran melakukan penandatanganan bersama soal perjanjian itu. Usai penandatanganan bersama, para demonstran akhirnya membubarkan diri secara damai.
CUNDING LEVI