Majelis hakim yang diketuai Totok Priyo Sukanto, dengan dua hakim anggotanya Yogi Arsana dan Meirina Dewi S menyatakan, terdakwa melakukan perkawinan siri dengan Maryani, padahal dia masih terikat perkawinan yang sah dengan wanita lain bernama Ponirah, bahkan telah dikaruniai empat anak.
Pernikahan siri dilakukan pada Rabu, 18 November 2009, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Maryani --yang telah menjanda karena ditinggal suaminya-- di Perumnas Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Joko dan Maryani mengaku saling jatuh cinta. Namun Ponirah melaporkan pernikahan itu kepada Kepolisian Sektor Jatiroto.
Usai persidangan, hakim Yogi Arsana mengatakan bahwa dalam kasus ini seharusnya Maryani sebagai pasangan nikah siri maupun petugas yang menikahkan keduanya ikut diseret ke pengadilan. Namun, hal itu menjadi wewenang kepolisian. “Sampai saat ini kami belum menerima pelimpahan berkas tersangka lainnya,” ujar Yogi. DAVID PRIYASIDHARTA.