TEMPO Interaktif, Solo:Amir Majelis Mujahidin Abu Bakar Ba'asyir menjadi tersangka baru dalam pemalsuan dokumen kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor. Solichin, seorang pengawal setianya besok dipanggil Polsek Grogol, Sukoharjo untuk diperiksa sebagai saksi. Solichin yang juga anggota Biro Transportasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini disebut-sebut yang menguruskan pembuatan KTP Ba'asyir. "Saya belum tahu persis maksud panggilan tersebut, karena itu sebelum datang ke Mapolsek Grogol saya akan konsultasi terlebih dulu dengan Tim Pengacara Muslim (TPM)," ujar Solichin kemarin petang. Solichin mengakui dirinya yang menguruskan pembuatan KTP B'asyir. Namun dia sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengurusan paspor. "Saya tidak tahu sama sekali soal paspor. Apakah ustadz punya paspor atau tidak saya juga tidak tahu," ujar pria berusia 42 tahun. Putra bungsu Ba'asyir, Abdul Rohim yang dihubungi terpisah mengatakan dirinya tidak mengetahui apakah orang tuanya itu mempunya paspor atau tidak. Sepengetahuan dia, di rumah Ba'asyir yang sekarang dia tinggali bersama ibunya itu tidak ada dokumen paspor atas nama Abu Bakar Ba'ayir. "Kalau paspor saya ada, saya kan pernah belajar di Pakistan," katanya. Dari penelusuran Tempo News Room yang dilakukan di kantor kelurahan Desa Cemani menunjukkan Ba'asyir yang dituduh merencanakan pembunuhan Presiden Megawati dan pengeboman di sejumlah tempat, memiliki KTP seumur hidup dengan nama Abubakar bin Abud Ba'asyir. KTP tersebut yang dibuat Ba'asyir pada bulan Agustus 2002 tersebut menyatakan kalau Ba'asyir lahir pada 17 Agustus 1938 itu sebagai warga dusun Ngruki RT 004 RW XVII, desa Cemani kecamatan Grogol, kabupaten Sukoharjo. Lurah Desa Cemani, Masrochim mengatakan orang yang mengurus KTP Ba'asyir adalah Solichin. Saat itu, pihak kelurahan sempat menyatakan ketidaksanggupannya untuk menerbitkan KTP, ketika pihak kabupaten mengembalikan berkas permohonan pembuatan KTP. "Solichin sempat mengancam akan mendatangkan sejumlah santri Ponpes Ngruki untuk mendemo pihak kantor desa maupun kabupaten, kalau dipersulit. Akhirnya dibuat jalan tengah, Ustadz Ba'asyir harus membuat surat pernyataan yang menyebutkan belum pernah pindah dari Cemani," kata Masrochim. Kapolri Jendral Da'i Bachtiar sendiri pernah menegaskan bahwa status kewarganegaraan Abu Bakar Ba'asyir sudah hilang. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan pada 1985 - 1999 tinggal di luar negeri dan tidak pernah menyatakan keinginan menjadi warga negara Indonesia kembali. Berdasarkan Pasal 17 huruf K UU No 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan, Ba'asyir kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Kapolwil Surakarta Kombes Hasyim Irianto membenarkan soal rencana pemeriksaan Solichin. Menurutnya pemeriksaan dilakukan langsung anggota Tim Penyidik dari Mabes Polri. Dia tidak membantah apabila Ba'asyir menjadi tersangka utama kasus pelanggaran keimigrasian tersebut. (imron rosyid)
Berita terkait
Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior
20 menit lalu
Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior
Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet