Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Izin Hutan Industri
Reporter
Editor
Kamis, 3 Juni 2010 15:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta -Lembaga swadaya masyarakat Greenpece meminta Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah nyata untuk melindungi jutaan hektare yang belum terlindungi oleh moratorium yang diumumkan di Norwegia. "Pekan lalu Presiden telah mendeklarasikan moratorium untuk penghentian sementara penebangan hutan selama 2 tahun," kata Zulfahmi, Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Asia Tenggara di Jakarta, Rabu (3/6).
Namun tanpa intervensi terhadap konsesi atau izin yang telah ada/diberikan, menurut Zulfahmi, moratorium itu tak banyak berarti. "Ini tidak bisa menyelamatkan sekitar 1,8 juta hektare hutan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Saat ini, menurut Zulfahmi, di Sumatera, izin untuk 4,2 juta hektare hutan tanaman industri (HTI) telah dikeluarkan. dari jumlah tersebut, 1,8 juta hektare ada di kawasan hutan alam. "Sementara izin untuk HTI itu bisa sampai 100 tahun," kata Zulfahmi.
Dorongan untuk menghentikan izin HTI yang sudah beroperasi tidak hanya datang dari Greenpeace. "Masyarakat lokal seperti kami adalah yang paling rentan jika Hutan Kampar (Riau) hancur," kata Deli Saputra, Pemimpin masyarakat untuk Penyelamatan Semenanjung Kampar.
Moratorium adalah bagian dari kesepakatan Indonesia-Norwegia, di mana Norwegia akan menyediakan dana US $ 1 miliar untuk merancang strategi penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD) di Indonesia.
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan
4 hari lalu
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan
Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.