TEMPO Interaktif, Bandung - Kesimpuan sementara hasil kajian Komisi Yudisial terhadap putusan peninjauan kembali sengketa tanah kawasan Gasibu menyebutkan putusan itu cacat hukum. Kesimpulan itu tertuang dalam surat permintaan klarifikasi dari Komisi Yudisial yang ditujukan pada Hakim Agung yang memutus perkara itu tertanggal 19 Mei 2010.
Tembusan surat itu diterima Gubernur Ahmad Heryawan. “Surat ini baru kami terima kemarin,” kata Kepala Bagian Hukum dan HAM, Biro Hukum dan HAM Pemerintah Jawa Barat Rudy Gandakusumah di Bandung, Kamis (27/5).
Dalam surat yang diteken Ketua Komisi Yudisial M Busyro Muqoddas itu disebutkan hasil analisis itu dibuat berdasarkan laporan Gubernur Jawa Barat pada 12 April 2010 lalu yang meminta komisi menganalisis putusan PK Mahkamah Agung yang memenangkan Eutik Suhanah cs dalam sengketa lahan di seputaran kawasan Lapangan Gasibu.
Dalam kesimpulan sementara di surat itu disebutkan Majelis Hakim Agung yang memutus PK itu dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena bersikap tidak profesional.
Sejumlah alasan disebutkan dalam surat itu, di antaranya putusan PK Mahkamah Agung atas kasus itu disebut cacat hukum karena menggunakan bukti baru atau novum palsu. Bukti yang disodorkan penggugat kasus itu disebutkan penuh keganjilan. Majelis Hakim kasus itu diminta untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan-tuduhan itu.
Surat itu diakui Rudy memberikan angin segar bagi para pemilik lahan yang dikalahkan dalam perkara itu. “Apa yang disinyalir selama ini oleh pihak pemerintah provinsi terbukti benar, dan BPN punya alasan kuat untuk tidak melaksanakan putusan itu,” katanya.
Rudy mengatakan sistem hukum Indonesia memang tidak mengenal PK di atas PK. Tapi, lanjutnya, sistem hukum yang ada tidak menutup kemungkinan untuk menyatakan putusan PK itu tidak bisa dilaksanakan atau non-executable. “Kita punya contoh kasus soal ini,” katanya.
Kasus yang dimaksudnya adalah eksekusi sengketa lahan yang dimenangkan penggugat yang ditujukan pada Kantor Dinas Peternakan Jawa Barat di Jalan Ir Haji Juanda, Bandung. Saat pengukuran dilakukan waktu pelaksanaan eksekusi putusan yang mengalahkan pemerintah provinsi itu diketahui bahwa catatan persil untuk lahan yang menjadi sengketa ternyata berada 500 meter dari Kantor Dinas Peternakan Jawa Barat. AHMAD FIKRI