Menteri Kehakiman: Eksekusi Terpidana Mati Bisa Dilakukan Kapan Saja

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juli 2003 11:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Rabu (5/2), menyatakan, eksekusi terhadap terpidana mati bisa dilakukan kapan saja. Hal ini menanggapi pertanyaan soal banyaknya terpidana mati yang tak kunjung dieksekusi, teratama setelah ada enam grasi terpidana mati yang ditolak presiden. Menurut sumber di Departemen Kehakiman, enam orang terpidana mati itu karena kasus narkoba dan pembunuhan terencana. Satu orang berasal dari India. Lainnya dari Indonesia. Masing-masing dari Jawa Timur, Palembang, dan Medan. Mereka ditolak grasinya oleh Presiden, 3 Februari lalu. Dari data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 28 Januari lalu, terdapat 39 terpidana mati di Indonesia. Di antaranya Ang Kim Soei, yang saat ini berada di LP Pemuda, Tangerang. Saat ini Kim Soei tengah mengajukan banding. Terpidana lainnya adalah Sumiarsih, yang telah divonis sejak 1988. Ia telah mendekam di LP Wanita Malang selama 14 tahun 3 bulan. Terpidana mati itu, paling banyak di Cipinang 8 orang, disusul Surabaya 6 orang dan Tangerang 5 orang. (Anggoro GunawanTempo News Room)

Berita terkait

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

1 menit lalu

Delegasi PBB Evakuasi Pasien dari Rumah Sakit di Gaza Utara

Delegasi PBB mengevakuasi sejumlah pasien dan korban luka dari Rumah Sakit Kamal Adwan di Jalur Gaza utara

Baca Selengkapnya

Fakta Bandara Internasional Kansai Jepang, Biaya Pembangunan Termahal dan Terancam Tenggelam

13 menit lalu

Fakta Bandara Internasional Kansai Jepang, Biaya Pembangunan Termahal dan Terancam Tenggelam

Mulai dari lokasi pembangunannya di pulau buatan sampai ancaman tenggelam, simak informasi menarik tentang Bandara Internasional Kansai Jepang.

Baca Selengkapnya

Apa Saja Imunisasi yang Wajib Diberikan kepada Bayi Berusia 1-2 Bulan?

28 menit lalu

Apa Saja Imunisasi yang Wajib Diberikan kepada Bayi Berusia 1-2 Bulan?

Bayi wajib melakukan imunisasi untuk mencegah bahaya kesehatan, terutama ketika berusia 1-2 bulan. Lantas, apa saja jenis imunisasi yang wajib dilakukan bayi?

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

33 menit lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia vs China Taipei 1-0

39 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia vs China Taipei 1-0

Atlet tunggal putra Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting, mengalahkan wakil China Taipei, Chou Tien Chen, pada babak semifinal Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

1 jam lalu

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

Kabupaten Luwu turut dilanda banjir dan longsor akibat hujan sejak Jumat dinihari, 3 Mei 2024. BNPB melaporkan 14 warga lokal meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

1 jam lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung Optimistis dengan Pertumbuhan Pemain Tunggal Putri

1 jam lalu

Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung Optimistis dengan Pertumbuhan Pemain Tunggal Putri

Indonesia lolos ke final Piala Uber 2024, Gregoria Mariska Tunjung optimistis dan bangga dengan pertumbuhan para pemain tunggal putri generasi baru.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya