TEMPO Interaktif, Balikpapan – Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (19/5), menjatuhkan vonis satu tahun penjara bagi terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Jumiati Rahman.
Anggota Dewan Balikpapan tersebut terbukti memalsukan surat ijazahnya yang digunakan sebagai syarat pencalonannya sebagai anggota legislatif. “Terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga.
Terdakwa Jumiati Rahman terlihat syok begitu mendengar putusan hakim tersebut. Dengan terus berurai air mata, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengaku akan mengajukan bandingan atas putusan majelis hakim PN Balikpapan. “Pokoknya saya banding,” katanya saat digiring aparat keamanan dari ruangan persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Ali Munawar menyatakan kliennya kecewa dengan putusan pengadilan ini. Dia beranggapan, jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan dakwaan pemalsuan ijazah dalam proses persidangan. “Dakwaannya tidak terbukti, kami akan banding,” paparnya.
Ali Munawar menuntut pengadilan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan serta tuntutan JPU. Dia juga meminta pengadilan mengembalikan hak-hak kliennya sebagai anggota DPRD Balikpapan. “Kami tetap menuntut bebas dari segala dakwaan,” tegasnya.
JPU Djoko Santoso mengaku akan pikir-pikir sehubungan putusan dari pengadilan ini. Kejaksaan, katanya, akan menyampaikan sikap jelang tujuh hari setelah putusan pengadilan. “Kami akan pikir pikir dulu,” tuturnya.
Puluhan orang pendukung Jumiati Rahman terlihat menjejali ruang persidangan PN Balikpapan. Namun proses persidangan berlangsung lancar dengan adanya pengamanan personel kepolisian Balikpapan.
Jaksa menuntut hukuman penjara empat tahun terhadap Jumiati Rahman. Terdakwa dianggap melanggar ketentuan pasal pemalsuan seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 263 KUHP Junto 64 ayat 1 dengan ancaman hukuman primer penjara 7 tahun dan subsider 6 tahun.
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur yang menyidik kasus pemalsuan ijazah Jumiati Rahman ini langsung menahan Jumiati bersamaan waktunya acara pelantikannya sebagai anggota DPRD Balikpapan pada Agustus lalu.
Hingga pembacaan putusan pengadilan ini, Jumiati tercatat telah menjalani sembilan bulan masa tahanan kurungan hingga tahanan kota. Bila dia menerima putusan ini, Jumiati hanya butuh waktu tiga bulan dalam menjalani masa hukuman penjara.
DPRD Balikpapan sudah menonaktifkan status Jumiati sebagai anggota DPRD Balikpapan. Keputusan penonaktifan Jumiati memperoleh persetujuan Gubernur Kalimantan Timur dengan dasar rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Saat sudah nonaktif, Jumiati tetap memperoleh hak gaji pokok sebagai anggota Dewan sebesar Rp 5 juta. Pemberian gaji pokok pada Jumiati Rahman sudah sesuai ketentuan keuangan DPRD.
SG WIBISONO