Dihukum Setahun, Anggota Dewan Balikpapan Menangis

Reporter

Editor

Rabu, 19 Mei 2010 15:15 WIB

TEMPO Interaktif, Balikpapan – Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (19/5), menjatuhkan vonis satu tahun penjara bagi terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Jumiati Rahman.

Anggota Dewan Balikpapan tersebut terbukti memalsukan surat ijazahnya yang digunakan sebagai syarat pencalonannya sebagai anggota legislatif. “Terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga.

Terdakwa Jumiati Rahman terlihat syok begitu mendengar putusan hakim tersebut. Dengan terus berurai air mata, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengaku akan mengajukan bandingan atas putusan majelis hakim PN Balikpapan. “Pokoknya saya banding,” katanya saat digiring aparat keamanan dari ruangan persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Ali Munawar menyatakan kliennya kecewa dengan putusan pengadilan ini. Dia beranggapan, jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan dakwaan pemalsuan ijazah dalam proses persidangan. “Dakwaannya tidak terbukti, kami akan banding,” paparnya.

Ali Munawar menuntut pengadilan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan serta tuntutan JPU. Dia juga meminta pengadilan mengembalikan hak-hak kliennya sebagai anggota DPRD Balikpapan. “Kami tetap menuntut bebas dari segala dakwaan,” tegasnya.

Advertising
Advertising

JPU Djoko Santoso mengaku akan pikir-pikir sehubungan putusan dari pengadilan ini. Kejaksaan, katanya, akan menyampaikan sikap jelang tujuh hari setelah putusan pengadilan. “Kami akan pikir pikir dulu,” tuturnya.

Puluhan orang pendukung Jumiati Rahman terlihat menjejali ruang persidangan PN Balikpapan. Namun proses persidangan berlangsung lancar dengan adanya pengamanan personel kepolisian Balikpapan.

Jaksa menuntut hukuman penjara empat tahun terhadap Jumiati Rahman. Terdakwa dianggap melanggar ketentuan pasal pemalsuan seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 263 KUHP Junto 64 ayat 1 dengan ancaman hukuman primer penjara 7 tahun dan subsider 6 tahun.

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur yang menyidik kasus pemalsuan ijazah Jumiati Rahman ini langsung menahan Jumiati bersamaan waktunya acara pelantikannya sebagai anggota DPRD Balikpapan pada Agustus lalu.

Hingga pembacaan putusan pengadilan ini, Jumiati tercatat telah menjalani sembilan bulan masa tahanan kurungan hingga tahanan kota. Bila dia menerima putusan ini, Jumiati hanya butuh waktu tiga bulan dalam menjalani masa hukuman penjara.

DPRD Balikpapan sudah menonaktifkan status Jumiati sebagai anggota DPRD Balikpapan. Keputusan penonaktifan Jumiati memperoleh persetujuan Gubernur Kalimantan Timur dengan dasar rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Saat sudah nonaktif, Jumiati tetap memperoleh hak gaji pokok sebagai anggota Dewan sebesar Rp 5 juta. Pemberian gaji pokok pada Jumiati Rahman sudah sesuai ketentuan keuangan DPRD.

SG WIBISONO



Berita terkait

Gibran Diterpa Kabar Ijazah Palsu, Begini Cara Cek Status Kelulusan Mahasiswa di PDDIKTI

21 November 2023

Gibran Diterpa Kabar Ijazah Palsu, Begini Cara Cek Status Kelulusan Mahasiswa di PDDIKTI

Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka diterpa kabar ijazah palsu. Berikut cara mengecek status kelulusan mahasiswa di PDDIKTI.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Gibran Pamer Ijazah S1 di Singapura, Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

20 November 2023

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Gibran Pamer Ijazah S1 di Singapura, Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Topik tentang Gibran Rakabuming Raka memamerkan ijazah S1 di Singapura menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Cek Ijazah Asli atau Palsu yang Mudah

20 November 2023

Begini Cara Cek Ijazah Asli atau Palsu yang Mudah

cara cek ijazah asli atau palsu dapat dilakukan via portal Sivil, PPDikti, dan NISN Kemendikbudristek

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Ijazah Palsu Gibran, Jokowi Juga Pernah Diisukan Hal yang Sama

20 November 2023

Awal Mula Berhembus Ijazah Palsu Gibran, Jokowi Juga Pernah Diisukan Hal yang Sama

Kabar ijazah palsu yang dulu sempat menyasa Jokowi kini juga menerpa ke anak sulungnya, Gibran

Baca Selengkapnya

Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

20 November 2023

Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Gibran Rakabuming Raka mendapatkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri dari Kementerian Pendidikan pada 8 Agustus 2019. Simak syarat ketentuan agar lulusan luar negeri mendapatkan penyetaraan ijazahnya?

Baca Selengkapnya

Pamerkan Ijazah S1 di Singapura, Gibran: Buat Lucu-lucuan Saja

20 November 2023

Pamerkan Ijazah S1 di Singapura, Gibran: Buat Lucu-lucuan Saja

Calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, memenuhi janjinya membawa ijazah untuk ditunjukkan kepada para wartawan di Balai Kota Solo.

Baca Selengkapnya

Cara Unpad Tangkal Pemalsuan dan Jual Beli Ijazah

30 Mei 2023

Cara Unpad Tangkal Pemalsuan dan Jual Beli Ijazah

Universitas Padjadjaran atau Unpad memiliki sistem pembuatan ijazah mahasiswa untuk menangkal upaya transaksi jual beli atau pemalsuan oleh pihak lain

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Peserta UTBK Kedokteran Pakai Joki, Ijazah Palsu

29 Mei 2023

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Peserta UTBK Kedokteran Pakai Joki, Ijazah Palsu

Topik tentang seorang peserta UTBK-SNBT Prodi Kedokteran di kampus UPI Tasikmalaya memakai joki menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Ijazah Palsu atau Asli, Bisa Cek di Sini

29 Mei 2023

Cara Cek Ijazah Palsu atau Asli, Bisa Cek di Sini

Kasus ijazah palsu banyak terjadi, berikut adalah cara memeriksa keaslian ijazah.

Baca Selengkapnya

Ada Jual Beli Ijazah di Kampus, Kemendikbud Tutup Sejumlah Perguruan Tinggi

27 Mei 2023

Ada Jual Beli Ijazah di Kampus, Kemendikbud Tutup Sejumlah Perguruan Tinggi

Sebanyak 17 perguruan tinggi ditutup. Penutupan itu dilakukan salah satunya karena ditemukan adanya jual beli ijazah.

Baca Selengkapnya