UU Sebut Wali Amanah, DPR Sebut Publik

Reporter

Editor

Rabu, 19 Mei 2010 15:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Aksi Jaminan Sosial menilai Dewan Perwakilan Rakyat tidak serius membahas Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial karena mendefinisikan badan penyelenggara sebagai badan hukum publik. Definisi itu tidak sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial yang jelas-jelas mengaturnya sebagai wali amanah.

“Draf yang kami terima menunjukkan bahwa definisi wali amanah saja belum jelas,” kata Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial, Said Iqbal, dalam diskusi Sistem Jaminan Sosial Nasional di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/5).

Said menjelaskan kalau status wali amanah itu sudah dirumuskan Dewan Jaminan Sosial Nasional yang dibentuk pada 2009. Status hukum itu dipilih agar Badan Hukum Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak dan sifatnya yang tidak mencari keuntungan."Seharusnya DPR membuka ruang untuk itu, bukan menutupnya," kata dia.

Draft konsinyir tertanggal 2 Mei juga mengungkap keinginan untuk mengarahkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi badan penyelenggara jaminan sosial tunggal. Selama ini jaminan sosial dijalankan oleh PT. Jamsostek (jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pemeliharan kesehatan dan jaminan kematian), PT. Askes (jaminan kesehatan), PT. Taspen (jaminan hari tua, program pensiun dan asuransi kematian) dan PT. Asabri (jaminan kesehatan bagi TNI dan Polri, santunan cacat, tunjangan hari tua dan program pensiun).

"Bentuk Badan Penyelenggara tunggal tersebut tidak dijelaskan terperinci dalam batang tubuh maupun pasal-pasalnya," ujar Said.

Ketua Panitia Kerja RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Surya Chandra Surapaty, mengakui bahwa DPR sepakat Badan Penyelenggara berbadan hukum publik. "Memang kami tidak mencantumkan wali amanah, tapi karena kami belum ke ahli-ahli hukum, ini bisa didiskusikan lagi," jelas dia dalam diskusi itu.

Tapi, sekalipun berbadan hukum publik, Surya menegaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak akan menjadi Badan Umum Milik Negara atau pun Badan Umum Milik Negara-Khusus yang selama ini muncul sebagai alternatif bentuk badan penyelenggara jaminan sosial. "Kami akan memasukkan kata-kata wali amanah untuk mempertegas, itu salah satu input yang akan kami bahas," kata Surya.

Sedang bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang tunggal, Surya menjelaskan, merupakan kesepakatan agar dana mudah terkumpul di satu titik. Tapi, tetap ada pembedaan berdasarkan program sistem jaminan sosial.

DIANING SARI

Berita terkait

Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

30 September 2022

Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU

Jazuli menilai ormas-ormas Islam yang merupakan representasi dari umat adalah bagian dari Fraksi PKS.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok

12 Oktober 2017

Revisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran mengkritik draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran tertanggal 3 Oktober 2017.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain

12 Oktober 2017

Revisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyayangkan perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran.

Baca Selengkapnya

Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan  

6 Maret 2017

Komite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan  

Intervensi kalangan industri rokok bisa mempengaruhi kementerian sektor terdepan tentang rekomendasi yang akan diberikan kepada Presiden.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla: Revisi UU MD3 Urusan Internal DPR

17 Desember 2016

Jusuf Kalla: Revisi UU MD3 Urusan Internal DPR

PDI Perjuangan dianggap layak mendapat kursi pimpinan DPR.

Baca Selengkapnya

Imparsial Sarankan Pembahasan RUU Terorisme Dihentikan  

3 Oktober 2016

Imparsial Sarankan Pembahasan RUU Terorisme Dihentikan  

Ia menyarankan agar RUU itu dikembalikan kepada pemerintah terlebih dulu untuk menyinkronkan RUU Terorisme dan revisi KUHP.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim  

8 September 2016

DPR Sahkan RUU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim  

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan rancangan undang-undang tentang Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2016.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Apresiasi Pembentukan 10 Undang-Undang  

16 Agustus 2016

Presiden Jokowi Apresiasi Pembentukan 10 Undang-Undang  

Undang-undang tersebut antara lain UU Tabungan Perumahan Rakyat dan UU Pengampunan Pajak.

Baca Selengkapnya

Pengesahan RUU Pilkada Akan Divoting  

2 Juni 2016

Pengesahan RUU Pilkada Akan Divoting  

Dua fraksi di DPR belum setuju dengan ketentuan anggota Dewan harus mendur jika maju dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

DPR Akan Sahkan 40 RUU dalam Prolegnas 2016  

26 Januari 2016

DPR Akan Sahkan 40 RUU dalam Prolegnas 2016  

DPR akan mengesahkan 40 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016 dalam rapat paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya