“Draf yang kami terima menunjukkan bahwa definisi wali amanah saja belum jelas,” kata Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial, Said Iqbal, dalam diskusi Sistem Jaminan Sosial Nasional di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/5).
Said menjelaskan kalau status wali amanah itu sudah dirumuskan Dewan Jaminan Sosial Nasional yang dibentuk pada 2009. Status hukum itu dipilih agar Badan Hukum Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak dan sifatnya yang tidak mencari keuntungan."Seharusnya DPR membuka ruang untuk itu, bukan menutupnya," kata dia.
Draft konsinyir tertanggal 2 Mei juga mengungkap keinginan untuk mengarahkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi badan penyelenggara jaminan sosial tunggal. Selama ini jaminan sosial dijalankan oleh PT. Jamsostek (jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pemeliharan kesehatan dan jaminan kematian), PT. Askes (jaminan kesehatan), PT. Taspen (jaminan hari tua, program pensiun dan asuransi kematian) dan PT. Asabri (jaminan kesehatan bagi TNI dan Polri, santunan cacat, tunjangan hari tua dan program pensiun).
"Bentuk Badan Penyelenggara tunggal tersebut tidak dijelaskan terperinci dalam batang tubuh maupun pasal-pasalnya," ujar Said.
Ketua Panitia Kerja RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Surya Chandra Surapaty, mengakui bahwa DPR sepakat Badan Penyelenggara berbadan hukum publik. "Memang kami tidak mencantumkan wali amanah, tapi karena kami belum ke ahli-ahli hukum, ini bisa didiskusikan lagi," jelas dia dalam diskusi itu.
Tapi, sekalipun berbadan hukum publik, Surya menegaskan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak akan menjadi Badan Umum Milik Negara atau pun Badan Umum Milik Negara-Khusus yang selama ini muncul sebagai alternatif bentuk badan penyelenggara jaminan sosial. "Kami akan memasukkan kata-kata wali amanah untuk mempertegas, itu salah satu input yang akan kami bahas," kata Surya.
Sedang bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang tunggal, Surya menjelaskan, merupakan kesepakatan agar dana mudah terkumpul di satu titik. Tapi, tetap ada pembedaan berdasarkan program sistem jaminan sosial.
DIANING SARI