“Ada satu yang masih dalam pencarian. Kami terus kejar dia,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Andreas Susanto, Rabu (12/5).
Polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pelaku perusakan dan penyerbuan kantor Kaltim Post. Dua diantaranya yaitu Jhoni Kilat dan Arif sedangkan seorang lagi melarikan diri.
Andreas menolak membeberkan identitas tersangka yang masih dalam pengejaran itu. Pengaburan identitas tersangka, katanya, untuk mempermudah tugas polisi dalam membekuk keberadaanya.
Dalam kasus ini, Andreas mengaku terus mengembangkan penyidikan kasusnya dengan memeriksa saksi saksi dan barang bukti rekaman CCTV kantor Kaltim Post. Dalam penyidikan polisi, menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru selain tiga diantaranya yang sudah dipastikan perannya.
Pekan lalu, kantor redaksi Kaltim Post atau Gedung Biru diserbu puluhan massa ormas kepemudaan Balikpapan. Massa memprotes penayangan berita pemukulan Panglima Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak, Jhoni Kilat saat pengamanan kawasan sengketa komplek pertokoan Cemara Rindang.
Saat itu, Jhoni Lintang dipukuli massa pengamanan komplek pertokoan Cemara Rindang. Kejadian berlangsung bersamaan proses eksekusi sita kawasan sengketa oleh Pengadilan Negeri Balikpapan. Massa kemudian memukuli staf redaksi Kaltim Post, Aris dan mengancam bagian pemberitaan.
Sejumlah peralatan kantor Kaltim Post dilaporkan juga turut dirusak.Kepolisian Resor Kota Balikpapan langsung mengamankan sedikitnya tujuh orang yang diduga sebagai pelaku perusakan kantor Kaltim Post. Sebanyak tiga orang dinaikan statusnya jadi tersangka kasus pengeroyokan dan perusakan kantor Kaltim Post.
SG WIBISONO