Karena selama ini seni tradisional yang dimiliki Indonesia sering terabaikan dan kurang mendapat perlindungan dari sisi pengakuan hak cipta.
“Langkah pertama dengan inventarisasi kekayaan seni tradisional yang ada di Solo dan sekitarnya,” jelas Supanto, Ketua P3HKI UNS kepada wartawan, Sabtu (24/4).
Inventarisasi dilakukan untuk mengetahui kebenaran seni tradisional yang berasal dari Surakarta dan sekitarnya. “Karena bisa saja seni tersebut asalnya dari daerah lain, meskipun dapat ditemui di Solo,” dia beralasan.
Setelahnya, pihaknya akan mengurus pengakuan hak cipta ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Meskipun setiap karya seni yang diciptakan secara otomatis sudah melekat hak ciptanya, namun pengakuan tersebut akan semakin menguatkan kepemilikan hak cipta. “Bentuknya sertifikat. Berisi jenis karya yang diciptakan dan siapa yang menciptakan,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjutnya, orang lain tidak akan sembarangan untuk menjiplak atau menggunakan karya seni tersebut tanpa ijin. Sebab sudah ada bukti fisik berupa sertifikat hak cipta. Macam seni tradisional yang akan dimintakan hak cipta seperti seni tari, seni musik, seni rupa, seni sastra, dan seni drama.
“Harapannya dengan adanya sertifikat hak cipta, maka ketika karya mereka digunakan orang lain, para seniman juga akan mendapat royalti,” tuturnya.
Dia menyebut sebagai langkah awal, inventarisasi dan pengurusan hak cipta dimulai dari Surakarta. Dan nantinya bisa melebar ke daerah-daerah lain.
UKKY PRIMARTANTYO