TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah Lampung menangkap seorang warga negara Nigeria karena memalsukan uang. Tersangka mengaku bisa menggandakan uang dolar menjadi dua kali lipat.
“Dia ditangkap di sebuah hotel di Bandar Lampung saat menjalankan aksinya,” kata Komisaris Besar Darmawan Sutawijaya, Direktur Reserse dan Kriminal Polda Lampung, Selasa petang (23/03).
Warga negara Nigeria yang diketahui bernama Makerov Ibrahim itu saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan. Dari tangan Makerov polisi menyita tiga lembar uang dolar pecahan 100 dan dua lembar kertas uang palsu setengah jadi serta satu botol kimia. “Tersangka baru menjalankan aksinya dua pekan dan selalu berpindah-pindah dari hotel ke hotel,” ujarnya.
Penangkapan warga negara Nigeria yang tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian itu berawal dari laporan Rahman, seorang warga Bandar Lampung. Rahman mengaku tertipu karena dolar yang diterima dari Makerov ternyata palsu.
“Polisi dan pelapor kemudian berpura-pura hendak menukar uang Rp 800 juta. Kami menangkap setelah menyaksikan tersangka mempraktekan cara menggandakan uang,” katanya.
Makerov, kata dia, sebenarnya tidak mencetak uang akan tetapi hanya mengelabui calon korban dengan kemampuan kecepatan tangan. Pria yang tidak lancar berbahasa Inggris itu selalu mengoles uang dolar asli dengan cairan kimia berwarna coklat. “Uang yang telah diolesi dengan kimia itu kemudian ditempelkan ke dua lembar kertas berukuran sama dengan uang asli. Sekejab kemudian seolah-olah kertas putih itu berubah menjadi lembaran uang asli,” katanya.
Untuk meyakinkan calon korban, tersangka kemudian menyerahkan kembali uang dolar asli untuk dibelanjakan di hotel itu. “Setelah itu, korban akan menyerahkan uang dalam jumlah banyak untuk dibawa kabur,” katanya. Makerov beroperasi di Lampung setalah aksinya di Jakarta tidak juga menelan korban.
Polisi saat ini masih mengejar dua orang tersangka berkewarganegaraan Indonesia yang membantu Makerov menjalankan aksi tipu-tipu. Hingga saat ini, polisi baru menerima laporan korban yang melapor. “Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman empat tahun penjara dan undang-undang keimigrasian dengan ancaman enam tahun penjara,” tegasnya.