Kuasa Hukum Tidak Akan Ajukan Eksepsi

Reporter

Editor

Selasa, 21 Oktober 2003 08:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim penasehat hukum tujuh terdakwa pembunuhan mantan Komandan Milisi Timor Timur (Tim-Tim) wilayah Suai-Covalima, Timor Leste, Jumat (23/2), menegaskan, tidak akan menyampaikan eksepsi (tanggapan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sjamsul Arifin SH.

Menurut Ketua Tim Penasehat Hukum, Gustaf Yakob, pihaknya tidak menyampaikan eksepsi karena sejak awal timnya sudah mendampingi paraterdakwa. Sehingga, ia tidak lagi memiliki masalah dengan semua prosedur hukum yang berkenaan dengan materi eksepsi. Materi eksepsi sendiri umumnya menyangkut tempus delicti (waktu kejadian) dan locusdelicti (tempat kejadian).

Karena pihak penasehat hukum tidak akan menyampaikan eksepsi, Gustaf mengembalikan agenda sidang ke JPU Sjamsul dan majelis hakim. "Apakah persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ataubagaimana, ya, terserah," kata dia.

Untuk diketahui, persidangan berikut, Sabtu (24/2), diagendakan mendengar eksepsi (tanggapan) atas dakwaan jaksa. Eksepsi ini menindaklanjuti dakwaan JPU Arifin yang disampaikan pada Selasa (20/2) di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Seperti diketahui, ketujuh terdakwa ini diajukan ke persidangan karena diduga kuat membunuh Olivio pada 5 September 2000.

Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan, penganiayaan dan membawa senjata tanpa izin pihak berwewenang. Hal itu sesuai dakwaan kesatu primair Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1e KUHP, subsidair Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke-1e KUHP, lebih subsidair Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e KUHP dan dakwaan kedua Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/Drt/1952.

Untuk memudahkan pemeriksaan para terdakwa, berkas perkara ketujuh terdakwa dipilah atas dua berkas berbeda yang ditangani oleh majelis hakim berbeda pula. Berkas pertama ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Yoseph F.E. Fina SH didampingi dua anggota yakni Nyoman Sudarta SH dan Frangky Tambuwun SH. Sementara berkas kedua ditangani oleh majelis hakim yang diketuai oleh Melkiades Kadju SH didampingi duahakim anggota yakni Ganjar Pasaribu SH dan AndiSubiyantadi SH. (Cyriakus Kiik)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

25 detik lalu

Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

Sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah menjadi perbincangan karena menampilkan gaya hidup mewah.

Baca Selengkapnya

Film Possession: Kerasukan, Angkat Klenik Lokal dan Isu Kesetaraan, Tayang Empat Hari Lagi

5 menit lalu

Film Possession: Kerasukan, Angkat Klenik Lokal dan Isu Kesetaraan, Tayang Empat Hari Lagi

Possession: Kerasukan sendiri diadaptasi dari film Prancis berjudul sama Possession yang dibuat pada 1981.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

7 menit lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

23 menit lalu

Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Ajak Turis Wisata Pagi dan Sore

Cuaca yang terik membuat warga Thailand, terutama warga lanjut usia, enggan bepergian.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Giovanna Milana Absen, Pertamina Enduro Ditekuk Popsivo Polwan

25 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Giovanna Milana Absen, Pertamina Enduro Ditekuk Popsivo Polwan

Tim putri Jakarta Popsivo Polwan berhasil mengalahkan Jakarta Pertamina Enduro, yang tak diperkuat Gia, dengan skor 3-0 dalam lanjutan Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

25 menit lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

37 menit lalu

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Salah satu masalah lagi yang ada di Indonesia adalah distribusi dokter spesialis. Hampir 80 tahun Indonesia merdeka belum pernah bisa terpecahkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

41 menit lalu

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.

Baca Selengkapnya

Xiumin Bakar Semangat Exo-L di Saranghaeyo Indonesia

49 menit lalu

Xiumin Bakar Semangat Exo-L di Saranghaeyo Indonesia

Xiumin kemudian menyapa penonton dari balik layar. "Hey, yo! Halo," kata dia. Seketika sorakan penonton kembali menggema dan memenuhi ruangan.

Baca Selengkapnya

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

52 menit lalu

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.

Baca Selengkapnya