104 Partai Terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM
Reporter
Editor
Senin, 20 Oktober 2003 14:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sampai batas akhir pendaftaran ulang dan pendaftaran partai politik baru di Departemen Kehakiman dan HAM, Jumat (22/8). Pukul 16.50 WIB, tercatat sebanyak 77 partai yang melakukan pendaftaran ulang dan 27 partai politik baru yang melakukan pendaftaran. Sehingga total partai yang terdaftar untuk ikut verifikasi tahap ketiga sebanyak 104 partai.
Menurut Ketuaq Panitia Pendaftaran Partai Politik Departemen Kehakiman dan HAM A.A. Oka Mahendra, pendaftaran ulang partai politik dilakukan sejak 13 Januari 2003 sampai dengan 22 Agustus 2003. Adapun pendaftaran partai politik baru dilaksanakan mulai 28 Desember 2002 sampai 22 Agustus 2003.
Beberapa nama-nama partai politik besar yang ada didalam laporan pendaftaran ulang adalah Partai Bulan Bintang, Partai Persatua Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Demokarasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Ucok Ritonga-TNR
Berita terkait
Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung
4 menit lalu
Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung
RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung