Akbar Tanjung: Wajar Pencalonan Presiden dari Partai Besar
Reporter
Editor
Senin, 21 Juli 2003 16:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua DPR Akbar Tanjung mengatakan bahwa usul pencalonan presiden dan wakilnya hanya berasal dari partai politik yang memiliki basis politik yang kuat adalah hal yang wajar. Kalo melihat pemilu 1999, partai yang memperoleh suara di atas 20 persen hanya dua partai, PDIP dan Partai Golkar, kata Akbar kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (3/2). Ia mengatakan, hal ini menanggapi draf rancangan undang-undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diterima oleh DPR beberapa waktu lalu. Dalam draf versi Departemen Dalam Negeri itu, klausul itu diatur pada Pasal 5, yaitu sebuah partai dapat mengajukan calon untuk presiden dan wakilnya jika partai itu memperoleh minimal 20 persen suara dalam pemilu. Atau, jika sebuah partai tidak dapat memenuhi aturan itu, maka ia dapat berkoalisi dengan partai lain hingga mencapai perolehan suara minimal 20 persen. Pandangan senada disampaikan Mutammimul Ula, dari Fraksi Reformasi. Oleh karena itu, ia menilai untuk mengetahui kekuatan basis politik sebuah partai dapat diketahui lewat pemilu. "Saya kira itu jalan yang bagus," kata dia. Selain itu, lanjut dia, ketentuan dalam rancangan itu yang mengatur bahwa pengumuman nama calon presiden dan calon wapres dapat dilakukan berbarengan dengan pengumuman nama calon anggota legislatif, memiliki dampak positif. "Calon bisa diuji kelayakannya dan jika dia bagus bisa mengangkat citra partai," kata dia yakin. (Budi Riza--Tempo News Room)
Berita terkait
Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi
1 menit lalu
Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi
Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi