TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menerima tiga laporan baru terkait kasus Bank Century. Ini merupakan laporan yang disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI hari ini. Pelapor adalah karyawan Bank Indonesia, Prabowo, yang melaporkan tentang berbagai peranan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular.
Dalam laporan yang disampaikan pada 16 Februari lalu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan, Robert sebagai pemegang saham diduga telah melanggar tindak pidana Perbankan yang diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf A dan C serta pasal 50A Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 dan kemudian telah diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998.
Robert tidak bekerja sendiri. Linda Wangsa Dinata sebagai perwakilan dari Kantor Pusat Operasional Senayan juga terlibat di dalamnya. "Robert telah memerintahkan Linda untuk menerbitkan 247 bilyet deposito dengan nilai masing-masing Rp 2 miliar," ujar Kapolri saat membacakan laporan di Komisi III DPR RI, hari ini.
Dana tersebut milik deposan Bank Century, Boedi Sampoerna, dan dipakai tanpa seizin pemiliknya. Untuk membuat 247 bilyet itu, Linda memakai identitas para pelamar yang ingin bekerja di bank yang telah berubah nama menjadi Bank Mutiara itu.
Selanjutnya, Robert bersama Hermanus Hasan Muslim, Hamidy, Dewi Tantular yang masih buron, Arga Tirta Kirana, dan Linda, melakukan penyimpangan dalam proses penjualan agunan yang diambil alih Bank Century kepada PT Tirtamas Nusa Surya. "Hasil penjualan tidak diserahkan ke Bank Century, malah langsung ke Robert," kata Bambang.
Dia juga menjelaskan peranan Robert Tantular lainnya, yaitu telah melakukan penyimpangan dalam proses pembiayaan fiktif untuk kegiatan pembangunan gedung Bank Century, konsultan fiktif, serta pengadaan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). "Ini bisa dilihat dari bukti dokumen perjanjian dan proposal pembangunan serta pembayaran fiktif," ujar Kapolri.
SUTJI DECILYA
Berita terkait
MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten
30 Desember 2015
Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa Wawan Indrawan bukan putusan haram.
Baca SelengkapnyaTak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo
16 Maret 2015
Hadi Poernomo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.
Baca SelengkapnyaSP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu
12 Desember 2014
Kasus tersebut sudah muncul sejak 2012.
Baca SelengkapnyaKPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko
26 November 2014
KPK tak mau ambil pusing kalau saham BCA turun gara-gara disebut-sebut terlibat di kasus korupsi Hadi Poernomo.
Baca SelengkapnyaTPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto
14 Oktober 2014
Di berkas peninjauan kembali, terpidana kasus cessie Bank Bali yang buron, Joko Tjandra, dituliskan status tersangka Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaTPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto
14 Oktober 2014
Surat TPDI dibalas pada Juni 2014, yaitu KPK mengatakan akan mengambil sikap atas kasus ini. "Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan juga dari KPK."
Baca SelengkapnyaSilikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik
3 Oktober 2014
"Katanya Malinda Dee sudah sekitar dua-tiga hari dirawat di klinik akibat mengalami gangguan di payudaranya," kata Dominikus.
Baca SelengkapnyaPembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara
30 September 2014
Selain membobol BJB, Yudi Setiawan juga terbukti menggangsir Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya lewat kredit fiktifnya.
Baca SelengkapnyaJenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning
27 Mei 2014
KPK juga kedatangan pembesuk untuk bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya.
Baca SelengkapnyaEmpat Analis Bank Jatim Divonis Bebas
26 Mei 2014
Pekerjaan terdakwa bukan sebagai analis kredit, melainkan
sebagai staf pemasaran.