Penyegelan Pembangunan Rumah Sakit Universitas Brawijaya Tak Diindahkan
Selasa, 19 Januari 2010 13:30 WIB
Satpol PP Pemkot Malang menyegel pembangunan RSAUB, Senin (18/1). Ini dilakukan karena proses pembangunan Rumah Sakit menyalahi aturan. Dalam surat penyegelan yang ditandatangani oleh Walikota Malang Peni Suparto disebutkan pembangunan RSAUB tanpa disertai ijin.
Dalam peninjauan lapangan, Satpol PP dan DPRD menemukan karyawan PT Nindya Karya sedang melaksanakan aktivitas dengan menggunakan alat berat. Setelah berdialog dengan pimpinan pelaksana proyek, Satpol PP dan DPRD memerintahkan agar semua aktivitas dihentikan. "Tak ada alasan lagi, pokoknya harus dihentikan," ucap Bambang dengan nada tegas.
Anggota DPRD Kota Malang Sutiaji mendukung perintah Satpol PP. Menurutnya, dengan melakukan aktivitas pembangunan, pelaksana telah melawan perintah Walikota Malang. "Pemkot Malang harus memberi sangsi atas pelanggaran penyegelan ini," ujarnya.
Kepada Satpol PP dan DPRD Kota Malang, pimpinan pelaksana proyek Mohammad Jusuf mengaku aktivitas pembangunan hanya pembersihan puing-puing bekas bahan-bahan bangunan. "Bukan membangun," tuturnya. Pembersihan merupakan bagian dari pekerjaan pembangunan yang harus diselesaikan oleh pelaksana.
Rektor Universita Brawijaya Yogi Sugito tak tahu menahu dengan aktivitas pembangunan hari ini. Dia mengaku sudah meminta PT Nindya Karya untuk menghentikan pembangunan. "Jika masih ada aktivitas, itu tanggung jawab pelaksana," katanya.
Pembangunan rumah sakit yang sudah dimulai sejak Oktober 2009 menuai masalah. Keberadaan rumah sakit di lahan seluas 2,5 hektar di Perumahan Griya Shanta Eksekutif Kota Malang, diprotes warga. Selain khawatir terkena dampak pencemaran limbah rumah sakit, juga karena ada kesalahan peruntukan lahan yang semestinya digunakan untuk pusat perbelanjaan. BIBIN BINTARIADI.