KPK Periksa Satuan Tugas Pengawas Bank Indonesia Ahmad Fuad
Reporter
Editor
Jumat, 15 Januari 2010 15:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Hukum Bank Indonesia Ahmad Fuad terkait penelusuran kasus Bank Century. Pemeriksaan Ahmad terkait dengan kapasitasnya sebagai Satuan Tugas Pengawasan Century.
"Terkait dengan pengembangan penyelidikan kasus Century, KPK meminta keterangan Ahmad Fuad, yang bersangkutan dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai Satgas Pengawasan Bank Century," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di KPK, Jumat (15/1) siang.
Hingga saat ini, Ahmad Fuad masih diperiksa di lantai tujuh Gedung KPK. Tidak hanya Ahmad Fuad, KPK juga telah memintai keterangan beberapa pejabat Bank Indonesia lainnya, seperti Direktur Pengawas Bank I BI, Sabar Anton Tarihoran, Direktur Direktorat Pengawasan Bank Boedi Armanto dan Ketua Tim I Direktorat Pengawasan Bank Pahla Santosa.
Sebelumnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, telah terjadi penarikan dana di Bank Century oleh pihak terafiliasi hingga mencapai Rp 938,6 miliar selama periode 6 November 2008 sampai 11 Agustus 2009.
Dari jumlah tersebut, Rp 594,6 miliar ditarik oleh pihak terkait selama periode Bank Century memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp 689 miliar dari BI dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) senilai Rp 6,7 triliun dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Padahal, aturan yang ada menyebutkan, Bank Century tidak boleh melayani penarikan dana dari rekening simpanan milik pihak terkait atau pihak yang ditentukan oleh BI selama Bank Century berada dalam pengawasan khusus BI. Karena itu, dalam auditnya BPK mengatakan BI tidak tegas dalam menerapkan prosedur pengawasan terhadap Bank Century.