Menurut Mustopha, alasan pengajuan penangguhan itu bermacam-macam. Salah satunya, ketidakmampuan perusahaan memenuhi ketentuan upah minimum. Namun alasan ini tidak cukup karena perusahaan harus menyertakan audit laporan keuangan mereka, juga perkembangan produksinya selama dua tahun terakhir. Keputusan penangguhan upah sendiri ada di tangan Gubernur yang diumumkan 15 Januari nanti.
Tahun lalu perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran berdasarkan ketentuan upah minimum seluruhnya 83 perusahaan. Dari jumlah itu hanya 69 di antaranya yang disetujui gubernur.
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jawa Barat menjadwalkan pengajuan penangguhan upah dibatasi antara 7-22 Desember 2009 lalu. Perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan dianggap setuju dengan ketentuan upah minimum itu.
Kenaikan upah minimum di Jawa Barat berada di rentang antara 5 persen sampai 11,4 persen. Upah di Jawa Barat berada di kisaran terendah Rp 671.500 di Kabupaten Sukabumi hingga terbesar Rp 1.168.974 di Kabupaten Bekasi.
Dari 26 daerah di Jawa Barat, kata Heryawan, ada 11 di antaranya mempunyai upah minimum di atas Rp 1 juta. Yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Sumedang khusus di wilayah Jatinangor, serta sejumlah sektor di Purwakarta.
Di Jawa Barat ada 8 daerah yang upah minimumnya menyamai survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Yakni Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten dan Kota Bogor, serta Indramayu. Tiga daerah upahnya masih dibawah 80 persen KHL yakni Kabupaten Tasikmalaya, sejumlah sektor di Purwakarta, serta Ciamis.
AHMAD FIKRI