Berkas LC Fiktif Century Rp 841 Miliar Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Senin, 4 Januari 2010 19:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI (Bareskrim Mabes Polri) telah mengirimkan berkas penyidikan kasus surat jaminan kredit ekspor-impor atau letter of credit (LC) fiktif pada Bank Century kepada Kejaksaan Agung.
Wakil Direktur II Badan Reserse Kriminal bidang Ekonomi Khusus Markas Besar Kepolisian, Komisaris Besar Heru Winarko, mengatakan tindak pidana LC fiktif yang melibatkan manajemen Bank Century tersebut mencapai US$ 90 juta atau sekitar Rp 841 miliar kepada empat debitor. Heru enggan mengungkapkan detil kasus ini, termasuk siapa saja empat debitor dan tersangka kasus ini. “Empat debitor itu berupa perusahaan,” katanya dalam Seminar 'Aspek Hukum Bank Century, Kejahatan Perbankan, dan Recovery Asset Hasil Korupsi' di Hotel Borobudur, Senin (4/1).
Yang jelas, menurut dia, hingga saat ini kasus kontrak pengelolaan dana fiktif, valuta asing, dan surat-surat berharga telah diproses hingga ke pengadilan. Bahkan, Robert Tantular telah divonis empat tahun penjara dan Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim divonis penjara tiga tahun penjara.
Namun, dalam penyidikan, Bareskrim Mabes Polri juga menelusuri kejahatan perbankan lainnya di tubuh Century, termasuk yang dilakukan manajemen berupa kejahatan non-perbankan. Salah satu yang kini sedang dalam proses adalah dugaan pencucian uang (money loundry) dan LC fiktif. “Semua kejahatan perbankan ini kami sedang menuju ke dugaan tindak pidana money loundry,” ungkapnya.
AGOENG WIJAYA | RIEKA RAHADIANA