ICMI Mendukung Abolisi dengan Pertimbangan Kemanusiaan

Reporter

Editor

Senin, 13 Oktober 2003 10:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Silaturahmi Kerja Nasional Ikatan Cendikiawan Indonesia (Silaknas ICMI) menghasilkan keputusan untuk mendukung upaya Presiden Megawati Seokarnoputri mengeluarkan abolisi terhadap mantan Presiden Soeharto dalam kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang melibatkan yayasan-yayasan yang dipimpinnya.

Hal ini terungkap dalam jumpa pers di ICMI Center, Jakarta Selatan, Jumat (28/12) sore.

Ketua Umum ICMI Adi Sasono memaparkan, abolisi kepada Soeharto layak diberikan mengingat mantan presiden kedua RI tersebut tidak memungkinkan untuk diajukan ke pengadilan. Dukungan terhadap abolisi didasarkan juga pada upaya agar bangsa Indonesia tidak terjebak pada dendam masa lalu, yang dinilainya, tidak patut. Namun, lanjut Adi, abolisi ini tidak berlaku bagi kasus-kasus lainnya yang melibatkan anak-anak Soeharto dan kroni lainnya.

ICMI juga mendukung Presiden Megawati Seokarnoputri untuk memperhatikan saran DPR soal pengeluaran abolisi ini. "Keputusan politik Indonesia sudah saatnya menutup buku yang memang sudah waktunya ditutup," kata mantan Ketua Dewan Mahasiswa ITB 1965-1966 ini.

Adi lalu mencontohkan Nelson Mandela dari Afrika Selatan yang juga memaafkan pemimpin terdahulunya. "Padahal, saat di penjara selama 27 tahun, tiap hari kepala Mandela disiram air kencing," papar Adi yang mengaku baru pulang dari Afrika Selatan.

Adapun Megawati, kata Adi, juga mempunyai hak sejarah untuk sakit hati karena pernah diperlakukan tidak adil semasa orde baru. Hal ini dipertegas oleh pernyataan pakar hukum tata negara Jimly Asshidiqie yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut. Jimly mengatakan di semua negara demokrasi selalu disediakan piranti hukum yang memungkinkan seseorang dihapus tututannya, jika seseorang yang diadili itu secara teknis tidak memungkinkan untuk diajukan ke pengadilan. "Pak Harto itu sudah jelas sakit, kita tidak usah pura-pura tidak tahu bahwa dia tidak sakit," katanya.

Advertising
Advertising

Abolisi, kata pakar hukum berkacamata ini, selalu menyangkut kasus hukum konkrit yang kasusnya masih ditangani oleh kejaksaan. Dalam hal Soeharto, abolisi itu menyangkut kasus KKN yayasan-yayasan yang pernah dipimpinnya. "Ini berbeda dengan deponir yang wewenangnya masih di kejaksaan agung," kata Jimly.

Maka, Jimly dan ICMI sepakat mendukung abolisi yang dianggap lebih bisa dipertanggungjawabkan dibanding deponir. "Jika deponir, institusi kejaksaan tidak cukup kuat untuk mengeluarkannya. Rakyat nanti tidak lagi percaya pada kejaksaan," katanya menambahkan.

Jimly menegaskan, keputusan abolisi ini tidak akan melanggar Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. "Amanat Tap MPR itu tinggi. Akan tetapi masih ada yang lebih tinggi yaitu Pasal 14 ayat 2 UUD 1945," katanya.

Dalam UUD 1945 perubahan pertama, pasal yang dimaksud Jimly berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Hal ini, kata Jimly, bisa dipertanggungjawabkan dalam pertanggung jawaban presiden di akhir masa jabatannya karena sudah dijamin dalam peraturan tertinggi republik ini. Jimly menekankan pada kata "memperhatikan" yang berbunyi dalam pasal tersebut. "Keputusan abolisi itu sepenuhnya berada pada presiden, meski DPR, misalnya, tidak setuju," katanya.

Sehingga, Jimly menilai tidak tepat jika Megawati meminta pertimbangan pada Ketua Mahkamah Agung menyangkut abolisi. "Yang wajib dimintai pendapatnya dalam hal ini adalah DPR," katanya.

Wacana abolisi tersebut mencuat setelah kondisi Soeharto dinyatakan kritis karena terserang pneominia, Senin (17/12) malam lalu. Tak sedikit pakar hukum yang pro dan kontra soal gagasan ini. Bahkan anggota kabinet sendiri saling lempar soal siapa pelontar ide tentang hak prerogatif presiden yang akan menghapus tuntutan perkara mantan presiden yang berkuasa selama 32 tahun tersebut. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)

Berita terkait

Jadwal Final Piala Uber 2024: Tim Bulu Tangkis Indonesia vs Cina, Simak Susunan Pemainnya

7 menit lalu

Jadwal Final Piala Uber 2024: Tim Bulu Tangkis Indonesia vs Cina, Simak Susunan Pemainnya

Tim bulu tangkis putri Indonesia akan menghadapi Cina pada partai final Piala Uber 2024. Simak jadwal dan susunan pemainnya.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

8 menit lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

10 menit lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Asam Lambung Naik dan Pingsan, Peserta UTBK SNBT Gagal Tuntaskan Ujian

10 menit lalu

Asam Lambung Naik dan Pingsan, Peserta UTBK SNBT Gagal Tuntaskan Ujian

Seorang peserta UTBK SNBT harus dilarikan ke rumah sakit karena jatuh pingsan, Jumat, 4 April. Persiapan jangan hanya dengan belajar giat.

Baca Selengkapnya

Peserta UTBK SNBT 2024 di Unej Dilarikan ke RS, Pingsan Akibat Asam Lambung

15 menit lalu

Peserta UTBK SNBT 2024 di Unej Dilarikan ke RS, Pingsan Akibat Asam Lambung

Seorang peserta tak bisa melanjutkan tes UTBK SNBT lantaran pingsan akibat asam lambung.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

27 menit lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Begini Kata Xavi Hernandez setelah Barcelona Kalah Bersaing dan Real Madrid Menjadi Juara Liga Spanyol 2023/2024

32 menit lalu

Begini Kata Xavi Hernandez setelah Barcelona Kalah Bersaing dan Real Madrid Menjadi Juara Liga Spanyol 2023/2024

Barcelona dipastikan tanpa gelar musim ini setelah Real Madrid menjuarai La Liga 2023/2024 dengan empat laga tersisa. Apa kata Xavi Hernandez?

Baca Selengkapnya

UTBK SNBT 2024 Hari Kelima, Dirjen Dikti Pantau Kesiapan dan Pengawasan di ITS

42 menit lalu

UTBK SNBT 2024 Hari Kelima, Dirjen Dikti Pantau Kesiapan dan Pengawasan di ITS

Dirjen Dikti memantau pelaksanaan UTBK SNBT di ITS.

Baca Selengkapnya

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kelembapan Udara Bisa Sampai 100 Persen

44 menit lalu

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kelembapan Udara Bisa Sampai 100 Persen

Prediksi cuaca Jakarta hari ini, Minggu 5 Mei 2024, diawali dengan cerah berawan merata di seluruh wilayahnya pada pagi ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

44 menit lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya