Sanksi Kawasan Tanpa Rokok Belum Tegas

Reporter

Editor

Kamis, 29 Oktober 2009 15:00 WIB

TEMPO Interaktif, Bogor - Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kesehatan Kota Bogor menolak tempat khusus untuk merokok di daerah Kawasan Tanpa Rokok dan ruangan tertutup. Tempat tersebut diantaranya Kantor Dinas, sekolah, area bermain anak, rumah ibadah, kawasan umum (pusat perbelanjaan) area olahraga, termasuk kawasan Balaikota dan DPRD Kota Bogor. Namun sampai saat ini sanksi yang dikenakan kepada pelanggarnya belum jelas.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dokter Triwanda Elan, Kamis (29/10), dia menyebutkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tanpa kecuali pihaknya tidak akan disediakan sama sekali, ”Kalau mereka mau merokok silahkan diluar di ruang terbuka, sangat mubazir jika kami menyediakan tempat khusus untuk merokok, yang ada saja tidak pernah dipakai. Kami belum memastikan sanksi apa yang akan dikenakan kepada pelanggarnya,” jelasnya.

Triwanda mengatakan KTR merupakan bentuk dukungan untuk mengkampanyekan Kota Bogor Bebas Asap Rokok Tahun 2010, tetapi bukan berarti di Kota Bogor tidak ad ayang merokok tetapi tidak boleh merokok di ruang tertutup, termasuk angkutan kota (angkot). Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Namun hingga saat ini sanksi yang akan dikenakan kepada yang melanggar belum ditegaskan. ”Masih dalam pembahasan di Panitia Khusus DPRD Kota Bogor,” kata Triwanda kepada Tempo.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Dewan Kota Bogor, Gatut Susanta, mengakui belum ditentukan sanksi kepada pelanggar KTR, karena sampai saat ini Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok masih membahas dan mengkaji secara luas, ”Prinsipnya Raperda ini bukan untuk melarang tetapi mengatur kawasan tanpa rokok. Sedangkan sanksi sampai saat ini belum dibahas yang jelas bisa memberikan efek jera kepada pelanggarnya,” jelas Gatut.

Sedangkan Ketua Fraksi PDIP, Untung W. Maryono, menjelaskan Raperda Kawasan Tanpa Rokok harus dipertegas dalam sanksinya, sehingga tidak akan banyak dilanggar, “Pembahasan harus matang betul, jumlah pelanggaran kawasan ini masih banyak, padahal SK Walikota tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah jelas tetapi masih banyak yang melanggarnya,” kata Untung.

Surat keputusan (SK) Walikota Bogor, Nomor 17 Tahun 2004 tentang perlindungan bagi masyarakat bukan perokok nomor dan SK nomor 441.45-163/2004 tentang penetapan KTR dan kawasan tertib rokok, termasuk Perda Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok. Namun bagi pelanggarnya belum dikenakan sanksi apapun.

Sehari sebelumnya sejumlah relawan mendesak agar Raperda KTR segera disahkan, mereka juga meminta Pemerintah Kota Bogor untuk menolak pemasangan dan memperpanjang iklan rokok dalam bentuk apapun. Karena untuk mewujudkan kawasan bebas rokok, sejumlah iklan rokok juga harus di tolak. ”Jadi jangan hanya perturan yang diterapkan iklannya juga harus di tolak,” kata Firman Wijaya, koordinator Komunitas Bebas Rokok.

DEFFAN PURNAMA

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya