Pengadilan Tinggi Menangkan Gugatan HKBP Depok

Reporter

Editor

Kamis, 17 September 2009 18:27 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung membatalkan Keputusan Wali Kota Depok terkait Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadah dan ruang serbaguna Huria Kristen Batak Protestan di Jalan Pasanggrahan IV, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, Kamis (17/9). Putusan pengadilan perkara gugatan HKBP Pangkalan Jati Gundul, Depok atas Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail itu dibacakan majelis hakim yang diketuai A. Syaifullah dalam persidangan di PTUN Bandung, pagi tadi.

"Kami mengabulkan gugatan HKBP," kata Ketua Syaifullah yang ditemui Tempo di Kantornya Seusai sidang, Kamis (17/9) siang.

Ia menjelaskan, Majelis hakim menyatakan penerbitan Keputusan Walikota Depok bernomor 645.8/144/KPTS/Sos/Huk/2009 pada tanggal 27 Maret 2009 itu tidak tepat. Sebab, pencabutan IMB tersebut dilakukan hanya karena keberatan sebagian masyarakat setelah Gereja HKBP di Jalan Pasanggrahan IV, Cinere, berdiri.

"Mestinya alasan keberatan seperti itu disampaikan ketika bangunan belum berdiri, pada saat proses pemenuhan persyaratan untuk mendapat IMB sedang dilakukan,"jelas Syaifullah.

Sementara berdasarkan bukti berupa dokumen dan fakta persidangan, penerbitan IMB gereja dan ruang serbaguna HKBP tersebut sudah memenuhi semua persyaratan seperti diatur Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan Kota Depok.

Pencabutan izin, ia melanjutkan, bukannya tak bisa dilakukan. Asalkan pencabutan itu sesuai prosedur dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur Perda tentang IMB Depok. Misalnya, bila terbukti ada tandatangan dukungan warga atau rohaniwan yang dipalsukan.

"Tapi dari bukti-bukti pemenuhan persyaratan yang ada yang kami periksa, pemberian IMB gereja dan gedung serbaguna HKBP itu semua sudah memenuhi persyaratan dalam Perda (tentang IMB Kota Depok)," paparnya.

Selain itu, ia menambahkan, sebelum pencabutan IMB, pihak pemilik IMB yakni pihak HKBP Depok harus didengar dulu apirasinya. "Namun dalam perkara ini pencabutan IMB hanya dilakukan berdasarkan keberatan sepihak kelompok masyarakat tanpa mendengar suara pihak HKBP," katanya.

Syaifullah mempersilakan berbagai kalangan untuk menilai putusan Majelis hakim PTUN Bandung dalam perkara tersebut. "Namun kami, majelis hakim, telah memutuskan dengan pertimbangan selengkapnya," katanya. "Selain itu sidang pembacaan putusan pun dilaksanakan terbuka untuk umum, jadi silakan saja."

Syaifullah menandaskan, majelis hakim memberi waktu 14 hari kepada tergugat, yakni pihak Walikota Depok, untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kalau sudah lewat 14 hari tidak ada sikap maka putusan sidang dianggap telah berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Seperti diketahui, HKBP Pangkalan Jati Gandul, Depok, menggugat Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Gugatan itu terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadah dan ruang serbaguna HKBP di Jalan Pasanggrahan IV, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok pada Maret lalu.

Mereka menggugat agar keputusan walikota Depok tersebut dibatalkan. Kuasa hukum penggugat Junimart Girsang menilai Walikota mencabut izin begitu saja, tanpa alasan hukum.

ERICK P HARDI

Berita terkait

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

5 Juli 2019

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.

Baca Selengkapnya

Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

25 Maret 2019

Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

25 Agustus 2018

Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.

Baca Selengkapnya

Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

7 Mei 2017

Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

Julius mengatakan pelanggaran surat pengangkatan Ketua DPD tak hanya berdampak pada DPD tapi juga publik.

Baca Selengkapnya

Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

22 Februari 2017

Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengapresiasi sikap pemerintah menanggapi PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke pengadilan arbitrase.

Baca Selengkapnya

Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

20 Februari 2017

Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

Gugatan ke PTUN ini terkait dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal berstatus terdakwa penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

13 Februari 2017

Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

Menurut Agus Suradika, salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan.

Baca Selengkapnya

Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

8 Desember 2016

Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2016, waktu setempat itu, menolak segala tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia.

Baca Selengkapnya

PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

10 November 2016

PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

PTUN DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.

Baca Selengkapnya

Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

13 September 2016

Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta, Ki Lurah Sastro Mangun Darsono, 66 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Sleman sambil membawa kepala sapi.

Baca Selengkapnya