TEMPO Interaktif, Jakarta - Kendaraan pribadi di atas 3000 cc akan terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) maksimal 200 persen.
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah Dewan Perwakilan Rakyat, Vera Febyanthy mengatakan kendaraan di atas 3000 cc tersebut salah satu barang yang akan dikategorikan terkena PPn BM. "Kecuali kendaraan itu menjadi komoditi, dimanfaatkan banyak orang, itu akan masuk dalam kategori khusus," kata Vera seusai mengikuti rapat paripurna tentang RUU PPN dan PPnBM di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9).
Dia mencontohkan beberapa jenis kendaraan yang bisa mendapat pengecualian, seperti bus di atas 3000 cc yang menjadi kendaraan umum dan taksi.
Menurut Vera, penetapan barang yang terkena pajak akan diperjelas dan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan. Nantinya pemerintah akan berkonsultasi dengan komisi untuk membahas peraturan pemerintah tersebut.
Tak cuma kendaraan 3000 cc ke atas yang terkena PPnBM. Kapal pesiar dan rumah mewah dengan luas lahan lebih dari 500 meter persegi akan terkena.
Menurut Vera, ada ratusan nomor pos tarif (HS) barang yang akan dikategorikan sebagai barang mewah. Besaran pajak yang dikenakan berbeda-beda tergantung jenis barangnya.
UU PPN dan PPnBM tidak mengatur secara rinci besaran tarifnya. Vera menjelaskan, UU tersebut menjelaskan besaran minimum dan maksimum kenaikan pajak. Tarif PPnBM ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen. Adapun, kendaraan 2000 cc misalnya Kijang, Inova, Panther, Xenia dan Jazz. Sedangkan kendaraan 3000 cc ke atas misalnya BMW, Peugeot, Alphard, Camry, Audi, dan VW.
Wakil Ketua Komisi Perdagangan dan Perindustrian Muhidin Said mengatakan pemberlakuan pajak ini tidak banyak berpengaruh terhadap industri otomotif. Pasalnya, mayoritas kendaraan yang diproduksi dan dikonsumsi di Indonesia adalah kendaraan 2000 cc.
Bahkan, kata Muhidin, pelaksanaan pajak ini bisa mendorong industri otomotif untuk menggunakan komponen lokal. Selain itu, bermanfaat untuk mengurangi kemacetan di jalan. "PPN ini diperuntukkan untuk orang yang mampu, artinya untuk asas keadilan. Yang punya uang banyak, yang mampu membeli yang bagus, juga harus mampu bayar pajak yang cukup, supaya tidak ada ketimpangan," tutur Muhidin.
Dalam UU tersebut, batas atas tarif PPnBM dinaikkan dari 75 persen menjadi 200 persen. Tarif tertinggi sebesar 200 persen akan diterapkan apabila benar-benar diperlukan.
NIEKE INDRIETTA