Susno Duadji Jumpa Pers Jelaskan Surat Bank Century
Selasa, 15 September 2009 15:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Surat klarifikasi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji yang menyatakan uang Budi Sampoerna senilai US$ 18 juta di Bank Century tidak bermasalah dikeluarkan berdasar permintaan bank tersebut.
Pada Januari lalu, Budi berusaha mencairkan sendiri uang senilai US$ 18 juta tersebut. "Namun ternyata dana itu tidak dapat dicairkan. Akhirnya, Budi melaporkan kegagalan pencairan itu ke Bareskrim pada 23 Maret 2009," kata Susno dalam konferensi pers, Selasa (15/9).
Menurut dia, Bank Century meminta surat klarifikasi. Akhirnya Kabareskrim mengeluarkan surat bila dana itu sudah tidak bermasalah lagi di penyidik.
Namun, meski surat klarifikasi telah dikeluarkan, Bank Century belum juga mencairkan dana itu. Akhirya lewat pengacara Budi Sampoerna, Lucas, meminta Bareskrim lebih tegas dengan membuat surat klarifikasi yang lebih detail. "Lucas minta Polri lebih tegas dan minta kami sebutkan jumlah dananya, US$ 18 miliar."
Surat bertanggal 7 April 2009 itu berdasar hasil pemeriksaan dan klarifikasi Robert serta pembicaraan dengan Lembaga Penjamin Simpanan dan pimpinan Century. Susno pun menegaskan bila surat itu tidak ada hubungannya dengan kepolisian. Karena bagi kepolisian, tersangka kasus Bank Century sudah jelas.
Kabareskrim juga mengaku bila dalam surat itu tidak pernah bilang harus dibayar Rp 10 miliar atau 10 persen itu. "Kami hanya menerangkan dana itu tidak bermasalah lagi pada penyidikan dan Kabareskrim juga tidak pernah bilang (Bank Century) harus membayar (dana Budi Sampoerna)," kata Susno.
Kasus ini diawali adanya rencana pencairan deposito milik Budi Sampoerna senilai US$ 96 juta yang berada di Bank Century Surabaya dan dipindahbukukan ke Bank Century pusat. Namun setelah dipindahbukukan, pemilik Bank Century, Robert Tantular mendebet dana Budi itu sebesar US$ 18 juta ke dalam kas valas Bank Century. Dana itu digunakan untuk menutupi penggelapan valas yang dilakukan Kepala Divisi Bank Note Bank Century, Dewi Tantular, tanpa seizin pemiliknya.
CORNILA DESYANA