Perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Disetujui

Reporter

Editor

Jumat, 11 September 2009 18:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Departemen Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum telah menyetujui sejumlah perubahan Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Anggota Komisi Pemilihan, I Gusti Putu Artha, mengatakan, perubahan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

“Kami harapkan awal Oktober sudah ada rekomendasi ke Menteri Dalam Negeri,” kata Putu di kantornya, Jakarta, Jumat (11/9).

Perubahan itu, kata Putu, antara lain tahapan pemilihan kepala daerah diperpanjang dari sebelumnya enam menjadi delapan bulan. Tahapan ini dimulai enam bulan sebelum pemilihan kepala daerah dan dua bulan setelah pemilihan, dan dimulai dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Tujuan perubahan, memberi ruang pemilihan putaran kedua karena diperkirakan akan semakin banyak calon bertarung dalam pemilihan. “Selain itu juga supaya tak ada pengajuan pelaksana tugas kepala daerah,” ujarnya.

Perpanjangan waktu pemilihan, kata Putu, juga untuk mengantisipasi munculnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan maupun penghitungan suara ulang. Kondisi ini pun telah terjadi dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur. “Dengan adanya perpanjangan ini, waktu yang tersedia cukup untuk menggelar pemilihan,” katanya.

Peraturan pengganti, kata Putu, juga akan mengatur perubahan sistem mencoblos menjadi memberi tanda. Selain itu, peraturan pengganti mengatur penggunaan kartu tanda penduduk dan penghapusan kartu pemilih. Kartu penduduk juga bisa digunakan oleh pemilih yang namanya tak masuk dalam daftar pemilih tetap. Syaratnya, pemilih itu membawa surat keterangan dari ketua RT/RW untuk membuktikan domisilinya. Syarat itu diperlukan untuk mengantisipasi pemilih ganda.

Menurut Putu, peraturan pengganti lebih dipilih oleh tim Departemen Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan ketimbang revisi Undang-undang Pemerintahan Daerah. Pasalnya, revisi undang-undang bisa memakan waktu lama. Sedangkan peraturan pengganti bisa dikeluarkan dengan cepat. “Peraturan pengganti diperlukan sampai pemerintah dan DPR selesai membuat undang-undang tentang pemilihan kepala daerah,” katanya.

Peraturan pengganti, kata Putu, tak mengatur perubahan Undang-undang No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Perubahan Undang-undang Penyelenggara Pemilihan akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah bersama DPR.

PRAMONO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

7 menit lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

10 menit lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

24 menit lalu

Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

KemenPPPA meminta pacaran pada usia anak sebaiknya dihindari untuk menjaga kesehatan mental.

Baca Selengkapnya

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

27 menit lalu

Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

Anggota grup asuhan KQ Entertainmet itu lalu menyapa roady, sebutan penggemar xikers, dengan Bahasa Indonesia.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

35 menit lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

Diskusi film itu ditujukan untuk merespons program pemerintah yang masif mendorong kendaraan listrik (EV) beserta sisi gelap hilirisasi nikel.

Baca Selengkapnya

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

42 menit lalu

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek menggelar syawalan, hadirkan Budaya Yogyakarta antara lain sendratari dan prajurit keraton Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

51 menit lalu

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.

Baca Selengkapnya

Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

53 menit lalu

Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

Berikut tips yang dapat diterapkan demi terhindar dari dehidrasi hingga heat stroke atau serangan panas saat cuaca panas.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

1 jam lalu

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali jadi lokasi Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment In Tourism in Asia Pacific 2024.

Baca Selengkapnya