Perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Disetujui
Jumat, 11 September 2009 18:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Departemen Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum telah menyetujui sejumlah perubahan Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Anggota Komisi Pemilihan, I Gusti Putu Artha, mengatakan, perubahan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
“Kami harapkan awal Oktober sudah ada rekomendasi ke Menteri Dalam Negeri,” kata Putu di kantornya, Jakarta, Jumat (11/9).
Perubahan itu, kata Putu, antara lain tahapan pemilihan kepala daerah diperpanjang dari sebelumnya enam menjadi delapan bulan. Tahapan ini dimulai enam bulan sebelum pemilihan kepala daerah dan dua bulan setelah pemilihan, dan dimulai dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Tujuan perubahan, memberi ruang pemilihan putaran kedua karena diperkirakan akan semakin banyak calon bertarung dalam pemilihan. “Selain itu juga supaya tak ada pengajuan pelaksana tugas kepala daerah,” ujarnya.
Perpanjangan waktu pemilihan, kata Putu, juga untuk mengantisipasi munculnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan maupun penghitungan suara ulang. Kondisi ini pun telah terjadi dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur. “Dengan adanya perpanjangan ini, waktu yang tersedia cukup untuk menggelar pemilihan,” katanya.
Peraturan pengganti, kata Putu, juga akan mengatur perubahan sistem mencoblos menjadi memberi tanda. Selain itu, peraturan pengganti mengatur penggunaan kartu tanda penduduk dan penghapusan kartu pemilih. Kartu penduduk juga bisa digunakan oleh pemilih yang namanya tak masuk dalam daftar pemilih tetap. Syaratnya, pemilih itu membawa surat keterangan dari ketua RT/RW untuk membuktikan domisilinya. Syarat itu diperlukan untuk mengantisipasi pemilih ganda.
Menurut Putu, peraturan pengganti lebih dipilih oleh tim Departemen Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan ketimbang revisi Undang-undang Pemerintahan Daerah. Pasalnya, revisi undang-undang bisa memakan waktu lama. Sedangkan peraturan pengganti bisa dikeluarkan dengan cepat. “Peraturan pengganti diperlukan sampai pemerintah dan DPR selesai membuat undang-undang tentang pemilihan kepala daerah,” katanya.
Peraturan pengganti, kata Putu, tak mengatur perubahan Undang-undang No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Perubahan Undang-undang Penyelenggara Pemilihan akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah bersama DPR.
PRAMONO