Belasan Ribu Minuman Keras dan 10 Kg Ganja Dimusnahkan

Reporter

Editor

Selasa, 8 September 2009 10:06 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung - Sedikitnya 18.360 botol minuman keras berbagai jenis dan merek serta 10 kilogram ganja kering dimusnahkan Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung, Selasa (8/9) pagi. Pemusnahan minuman keras dilakukan di halaman depan markas Polwiltabes dengan cara digilas menggunakan stoomwals, sedangkan ganja dibakar setelah disiram minyak tanah.

Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung Komisaris Besar Imam Budi Supeno mengatakan barang haram yang dimusnahkan adalah hasil operasi cipta kondisi jelang bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri tahun ini di wilayah Polwiltabes Bandung sejak pertengahan Agustus lalu.

Operasi tersebut merupakan bagian dari operasi pencegahan peredaran minuman keras ilegal dan narkoba. "Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut operasi,"kata Imam di kantornya, Selasa (8/9).

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Brigadir Jenderal Martin S. RItonga mengatakan pemusnahan ini bukan akhir dari operasi. "Operasi terus berlanjut. Kami mengimbau masyarakat yang membantu dengan cara memberikan informasi tentang miras dan narkoba. Silakan melapor (ke polisi)," kata dia. "Pemusnahan ini hanya seremoni dan simbolik. Yang lebih dibutuhkan adalah kontinuitasnya."

Wali Kota Bandung Dada Rosada sangat mengapresiasi tiap operasi anti minuman keras dan narkoba. "Operasi itu juga merupakan program Pemerintah Kota Bandung," kata dia.

ERIK P HARDI

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya