Surat Dakwaan atas Hetty Hartika Dinilai Cacat Hukum

Reporter

Editor

Jumat, 3 Oktober 2003 08:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim penasehat hukum terdakwa Hetty Siti Hartika, dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya kabur dan cacat juridis. Surat dakwaan Jaksa Resni, dianggap tidak memenuhi syarat materil sebagai mana disyaratkan dalam pasal 143 KUHAP. Oleh karena itu mereka memohon majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum.

Keterangan dalam BAP hanya didapat dari keterangan terdakwa saja, sedangkan menurut KUHAP ada alat bukti lainnya, seperti saksi-saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk, kata Herlina dalam eksepsinya dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/11). Terdakwa, menurutnya, dimintai keterangan dalam kondisi rendah. Apalagi pada saat pemeriksaan terdakwa mengalami tekanan mental, sehingga banyak pertanyaan yang secara terpaksa diakuinya.

Hetty didakwa menguasai dan menyimpan sejumlah senjata api, amunisi atau bahan peledak di gudang bawah tanah areal kolam renang Apartemen Cemara di Jl Cemara, Menteng, Jakarta Pusat. Dari sana tempat itu pula polisi juga dikabarkan menemukan brankas berisi uang dan emas lantakan senilai Rp 1,7 triliun di apartemen itu. Namun uang dan emas itu dikembalikan kepada keluarga Cendana.

Herlina juga menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Menteng juga tidak sah, karena dilakukan pada saat terdakwa tidak berada di tempat. Polisi juga tidak membawa surat penggeledahan.

Penasehat hukum lainnya, Rahmi Gustika, menambahkan pada waktu polisi menggeledah dan membongkar, semua barang-barang milik terdakwa, pada 5 Agustus 2001 lalu, tidak ada seorang pun yang menyaksikannya. Saksi dan terdakwa baru melihat dan mengetahui senjata-senjata tersebut setelah dipanggil polisi untuk memperlihatkannya, sekitar pukul 18.00 Wib, dua jam setelah penggeledahan pukul 16.00, papar Rahmi.

Ia juga menambahkan bahwa lemari dan laci-laci di kamar terdakwa yang digeledah tersebut sehari-harinya memang tidak terkunci, dan kunci-kuncinya tetap berada di tempatnya. Hetty tidak pernah membawa kunci-kunci tersebut, siapa pun bisa membuka lemari dan laci-laci milik terdakwa itu. Sehingga tidak jelas kapan senjata-senjata berada di lemari dan laci-laci di Apartemen Cemara tersebut.

Advertising
Advertising

Terdakwa Hetty yang saat disidangkan mengenakan celana krem, baju kemeja lengan panjang berwarna putih dan kerudung warna ungu, tertunduk di kursi pesakitan. Usai persidangan perempuan itu menolak berkomentar kepada wartawan. Dengan pengawalan polisi dia bergegas meninggalkan ruang sidang.

Majelis hakim yang diketuai Musa Simatupang menunda persidangan selama satu minggu. Acara sidang selanjutnya adalah tanggapan terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa oleh jaksa penuntut umum. (Dick Subhan)

Berita terkait

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

1 menit lalu

Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

6 menit lalu

Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

Viralnya kasus dugaan penerima KIP Kuliah bergaya hedon, Kemendikbudristek akan mengambil langkah.

Baca Selengkapnya

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

13 menit lalu

Dubes RI Resmikan Pesantren Pertama NU di Jepang

Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi meresmikan pesantren pertama Nahdlatul Ulama (NU)

Baca Selengkapnya

Mengintip Restoran Bintang Michelin Tempat Lisa Blackpink Kencan dengan Frederic Arnault

13 menit lalu

Mengintip Restoran Bintang Michelin Tempat Lisa Blackpink Kencan dengan Frederic Arnault

Bagi yang ingin mencoba pengalaman Lisa Blackpink, harga makanan di restoran ini mulai dari 190 euro atau Rp3,3 juta per hidangan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Final Piala Uber 2024: Tim Bulu Tangkis Indonesia vs Cina, Simak Susunan Pemainnya

23 menit lalu

Jadwal Final Piala Uber 2024: Tim Bulu Tangkis Indonesia vs Cina, Simak Susunan Pemainnya

Tim bulu tangkis putri Indonesia akan menghadapi Cina pada partai final Piala Uber 2024. Simak jadwal dan susunan pemainnya.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

23 menit lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

25 menit lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Asam Lambung Naik dan Pingsan, Peserta UTBK SNBT Gagal Tuntaskan Ujian

25 menit lalu

Asam Lambung Naik dan Pingsan, Peserta UTBK SNBT Gagal Tuntaskan Ujian

Seorang peserta UTBK SNBT harus dilarikan ke rumah sakit karena jatuh pingsan, Jumat, 4 April. Persiapan jangan hanya dengan belajar giat.

Baca Selengkapnya

Peserta UTBK SNBT 2024 di Unej Dilarikan ke RS, Pingsan Akibat Asam Lambung

30 menit lalu

Peserta UTBK SNBT 2024 di Unej Dilarikan ke RS, Pingsan Akibat Asam Lambung

Seorang peserta tak bisa melanjutkan tes UTBK SNBT lantaran pingsan akibat asam lambung.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

43 menit lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya