Kepergok Main Judi, Tiga Pegawai Kereta Api Terancam Dipecat
Selasa, 1 September 2009 10:01 WIB
TEMPO Interaktif, Lebak - Tiga pegawai PT Kereta Api di Rangkasbitung, Lebak, Banten, kepergok sedang bermain judi bersama dua pedagang di sebuah asrama perusahaan tersebut. Mereka langsung dicokok polisi pada Senin malam (31/8) tadi.
Ketiganya adalah Slamet, 35 tahun, Juned, 45 tahun, dan Hadad, 47 tahun, sedangkan dua orang pedagang yang juga terlibat adalah Nurdin, 49 tahun, dan Sarto, 31 tahun.
"Dari tangan tersangka, kami menyita uang tunai sebagai taruhan sebesar Rp 410 ribu serta beberapa set kartu remi dan domino," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Muhammad Iqbal Simatupang, Selasa (1/9).
Menurut Iqbal, penangkapan terhadap kelima tersangka perjudian itu berawal dari informasi warga yang mengaku resah karena asrama karyawan PT Kereta Api itu kerap dijadikan tempat perjudian. Beberapa polisi diterjunkan untuk melakukan pengintaian ke lokasi.
"Setelah diselidiki, di salah satu ruangan asrama terlihat lima pria sedang bermain judi dengan kartu remi, langsung kami sergap," katanya.
Saat digerebek, Iqbal melanjutkan, dua orang yang diketahui sebagai pedagang kaki lima di Stasiun Rangkasbitung itu tidak melawan. Sedangkan ketiga pegawai PT Kereta Api sempat berupaya melarikan diri dengan melompat pagar asrama. Mereka juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melempar kartu judi. "Tapi akhirnya bisa kami amankan semua."
Atas perbuatan tersebut para tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Iqbal menyatakan, selama bulan puasa polisi memang gencar menggelar operasi terhadap penyakit masyarakat.
"Sejak puasa ini, kami sedang gencar merazia penyakit masyarakata, seperti peredaran minuman keras, petasan, premanisme, dan prostitusi, serta perjudian," katanya.
Kepala Stasiun Kereta Api Rangkasbitung Taviv Sarjono membenarkan jika ketiga oknum penjudi itu adalah para pegawai yang bekerja di institusinya. Menurut Taviv, dirinya mendukung upaya polisi untuk memberantas perjudian yang melibatkan anak buahnya itu. "Ini sangat memalukan," ujarnya.
Taviv mengatakan pihaknya akan segera mengambil tindakan untuk memberikan sanksi kepada para pegawai yang dinilai melanggar hukum itu. Hukuman yang akan diganjarkan jika nanti terbukti di persidangan, kata Taviv, minimal akan diturunkan pangkatnya satu tingkat atau bahkan dipecat. "Bila perlu dipecat, tergantung tingkat kesalahannya nanti," katanya.
MABSUTI IBNU MARHAS