TEMPO Interaktif, Jakarta - Departemen Kelautan dan Perikanan akan menghentikan penggunaan pukat harimau. "Paling tidak September akan dicabut melalui keputusan menteri," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi dalam temu wartawan di kantornya, Rabu (26/8)
Penggunaan pukat harimau diperbolehkan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara.
Freddy mengakui keputusan penggunaan pukat harimau telah memicu pro dan kontra di masyarakat. Tapi sebenarnya tujuan dibolehkannya penggunaan pukat adalah alasan politis, kedaulatan negara. "Kami berharap kapal nelayan disana bisa mengimbangi masalah politis," urainya. Ternyata keinginan tersebut berbeda tanggapan masyarakat yang lebih melihat aspek alat tangkapnya saja.
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
12 hari lalu
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.