Departemen Dalam Negeri Tampung Usulan Penunjukan Gubernur  

Reporter

Editor

Selasa, 18 Agustus 2009 18:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Departemen Dalam Negeri menampung usulan Ketua Komisi Pemilihan umum Abdul Hafiz Anshary untuk menghapuskan pemilihan gubernur secara langsung, dan digantikan dengan mekanisme penunjukkan melalui Dewan provinsi. Juru Bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, mengatakan, lembaganya tetap harus membicarakan mekanisme pemilihan itu dengan Dewan Perwakilan Rakyat. “Undang-undang kan dibahas oleh pemerintah dan DPR. Jadi, semua masukan harus dikomunikasikan dengan DPR,” kata Saut saat dihubungi, Selasa (18/8).

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary, menyarankan pemilihan langsung gubernur ditiadakan dan diganti dengan penunjukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi. Alasannya, gubernur hanya melaksanakan tugas administratif dan menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat. Selain itu, biaya pemilihan gubernur yang sangat tinggi bisa digunakan untuk kepentingan rakyat lainnya.

Menurut Saut Situmorang, saat ini Departemen Dalam Negeri masih mengevaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah dalam rangka penyempurnan Undang-undang No 32 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Tapi, evaluasi tak hanya berkaitan dengan pemilihan kepala daerah. Masalah lain seperti otonomi daerah dan juga pemerintahan desa. “Evaluasi ini jadi bahan masukan penyempurnaan Undang-undang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Saut belum bisa memastikan waktu penyempurnaan Undang-undang Pemerintahan Daerah. Saat ini, Departemen Dalam Negeri masih menunggu pelantikan legislator terpilih. “Secara makro sudah beberapa kali dibahas dengan DPR,” ujar Saut.

PRAMONO

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

44 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

1 Maret 2024

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

1 Maret 2024

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 Februari 2024

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

12 Februari 2024

Terpopuler: Dirty Vote Bongkar Politik Gentong Babi Jokowi, TKN Prabowo-Gibran Tantang Pembuktian Pelanggaran Pemilu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi Presiden Jokowi, TKN Prabowo-Gibran menantang pembuktian pelanggaran Pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

9 Februari 2024

Pemilu 14 Februari 2024, Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS

Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Ini tata cara pencoblosan di TPS.

Baca Selengkapnya