Sengketa Sekda Kembar Kota Semarang, Gubernur Anggap Tak Sah

Reporter

Editor

Selasa, 4 Agustus 2009 05:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo kemarin mengirim surat kepada Wali Kota Semarang yang berisi perintah pencabutan keputusan pengangkatan Harini Krisniati sebagai pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Semarang. Dalam surat bernomor 821/2506 tersebut, Gubernur juga meminta jabatan sekretaris daerah dikembalikan kepada Soemarmo H.S. karena pengangkatan Harini tidak mendapat izin gubernur.

Surat tersebut merupakan surat gubernur yang kedua terkait dengan polemik pemberhentian Soemarmo oleh Wali Kota pada Kamis lalu. Surat pertama dikirim sehari setelah pengangkatan Harini, yakni mengundang Wali Kota Sukawi Sutarip untuk memberikan klarifikasi kepada gubernur.

Namun, hingga kemarin Sukawi belum memenuhi panggilan Gubernur Bibit. Hanya Wakil Wali Kota Mahfud Ali yang memenuhi undangan klarifikasi. Klarifikasi tak bisa diberikan karena Bibit sedang berada di Jakarta. Sementara itu, Wakil Gubernur Rustriningsih, yang menerima Mahfud, tidak bisa memberi keputusan dengan alasan klarifikasi harus disampaikan langsung kepada gubernur.

Menurut Mahfud, pihaknya siap memberikan klarifikasi kepada gubernur. Keputusan pengangkatan Harini sebagai pelaksana tugas sekretaris daerah sudah sesuai dengan prosedur, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, di mana wali kota berwenang mengevaluasi dan memberhentikan pejabat. "Peraturan ini masih berlaku dan kami siap berdebat soal ini," ujarnya.

Kasus serupa, ia melanjutkan, pernah terjadi di Demak, Toli-toli, dan Sulawesi Tengah. "Jadi pemberhentian sekda sudah final."

Mahfud menambahkan jabatan pelaksana tugas sekretaris daerah hanya berlangsung tiga bulan. Selanjutnya harus ditunjuk sekretaris daerah yang definitif. "Kami sudah mengajukan lima nama calon, termasuk Harini."

Ia juga menyampaikan beberapa kasus yang menunjukkan tidak maksimalnya kinerja Soemarmo, di antaranya pelaksanaan proyek penanggulangan banjir dan rob. Setelah tugasnya dilaksanakan Harini, Soemarmo ditempatkan sebagai Staf Ahli Sekretariat Pemerintah Kota Semarang.

Hingga kemarin, Soemarmo masih menjalankan tugasnya sebagai sekretaris daerah. "Saya akan menjalankan tugas sebagaimana biasanya. Keputusan pemberhentian sekda belum mendapat persetujuan gubernur," ujarnya.

Tentang jabatannya yang baru sebagai staf ahli, menurut Soemarmo, keputusan tersebut tidak tepat. Pasalnya, posisi itu hanya untuk pegawai eselon II B, sementara eselon II A hanya bisa ditempatkan pada posisi sekretaris daerah.

SOHIRIN

Berita terkait

Anies Bicara Kemungkinan Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

2 menit lalu

Anies Bicara Kemungkinan Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

4 menit lalu

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa Bedanya?

4 menit lalu

Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa Bedanya?

Perjanjian pranikah dan perjanjian pisah harta seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Jelang Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade 2024, Simak Rekor Shin Tae-yong Lawan Tim-tim dari Afrika

8 menit lalu

Jelang Indonesia vs Guinea di Playoff Olimpiade 2024, Simak Rekor Shin Tae-yong Lawan Tim-tim dari Afrika

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Guinea akan tersaji pada playoff cabang olahraga sepak bola Olimpiade Paris 2024. Shin Tae-yong punya rekor bagus.

Baca Selengkapnya

Profil Gustavo Petro, Presiden Kolombia Tegas Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Israel

17 menit lalu

Profil Gustavo Petro, Presiden Kolombia Tegas Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Gustavo Petro, Presiden Kolombia ini menyatakan sikap negaranya memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel karena genosida di Gaza Palestina.

Baca Selengkapnya

PT Sunindo Pratama Raup Laba Bersih Rp 33,4 Miliar di Kuartal Pertama 2024

18 menit lalu

PT Sunindo Pratama Raup Laba Bersih Rp 33,4 Miliar di Kuartal Pertama 2024

Laba bersih meningkat 68,6 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya

Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025, Atlet dari 70 Negara Bakal Jadi Peserta

18 menit lalu

Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025, Atlet dari 70 Negara Bakal Jadi Peserta

Indonesia resmi ditunjuk Federation International Gymnastics (FIG) sebagai tuan rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025. Menpora ingin olahraga ini populer.

Baca Selengkapnya

Jika Lolos Olimpiade Paris 2024, Timnas Indonesia Satu Grup dengan Prancis, AS, dan Selandia Baru

23 menit lalu

Jika Lolos Olimpiade Paris 2024, Timnas Indonesia Satu Grup dengan Prancis, AS, dan Selandia Baru

Timnas Indonesia akan satu grup dengan tuan rumah Prancis, Amerika Serikat, dan Selandia Baru bila lolos Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat Menjadi Wasit Domestik, Internasional, hingga Wasit VAR

33 menit lalu

Syarat Menjadi Wasit Domestik, Internasional, hingga Wasit VAR

Wasit VAR menjadi perbincangan karena kerap dianggap merugikan Timnas Indonesia lalu. Ini syarat menjadi wasit VAR, domestik, dan internasional.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

33 menit lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya