Dikabarkan Meninggal, Kejaksaan Agung Tetap Proses Kasus Hukum Hendra Rahardja
Reporter
Editor
Jumat, 18 Juli 2003 09:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Meski Hendra Rahardja meninggal, Kejaksaan Agung tetap akan melanjutkan tuntutan terhadap terdakwa pelaku tindak korupsi penyalahgunaaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu. Alasannya, ia masih berutang sekitar Rp 1,9 triliun. Penegasan itu disampaikan Andi Sjarifuddin, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (27/1). Seperti diketahui, berdasar keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hendra divonis hukuman seumur hidup karena melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan BLBI, dan menyebabkan kerugiaan negara sebesar Rp 3,7 milyar. Karena dia (Hendra) belum menggunakan hak bandingnya, apabila dia meninggal, maka putusan itu akan menjadi keputusan final, tandas Andi Kejaksaan sendiri masih menunggu bukti kematian Hendra Rahardja. Menurut Andi, pihaknya sudah meminta konfirmasi mengenai desas desus ini dari Departemen Luar Negeri. Ia mengaku, pihaknya mendengar kabar kematian Hendra itu dari media massa. Kita butuh bukti kematian dari pihak rumah sakit di sana (Australia-Red), kata Andi. Mengenai tindakan hukum yang akan diambil kedepannya, kejaksaan juga masih menunggu hasil dari konfirmasi tersebut. Mungkin besok kita sudah dapat kepastiannya, ujar Andi. Jika memang berita tersebut benar, kejaksaan akan tetap menuntut perkaranya secara perdata. Meski, diakui, penyelesaiannya akan semakin sulit karena pihak yang akan melunasi utang tersebut belum jelas. (Edy Can-Tempo News Room)