Polisi menyita barang bukti ganja yang disimpan dalam 11 bungkusan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Gde Sugianyar Dwi Putra, mengatakan dua tersangka tersebut diciduk di kamar kost mereka, kemarin. Saat polisi menggeledah kamar kost di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung itu, ditemukan ganja yang disimpan dalam ember hitam di kamar tidur mereka.
Sugianyar menambahkan, Kenso merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Dia divonis lima tahun dan baru dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, enam bulan lalu. "Tersangka ini tidak jera dan mengulang perbuatannya sehingga ini akan jadi pertimbangan tersendiri," ujarnya.
Kedua tersangka asal Kampung Babakan Sirna, Sukaraja, Bogor tersebut mengaku mendapatkan ganja itu melalui paket jasa pengiriman barang. Pemasoknya, lelaki berinisial I.H di Jakarta. Harga ganja tersebut Rp 1 juta dan mereka menjualnya Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per seratus garam. Pembayarannya ditransfer. "Rencananya ganja itu akan diedarkan di kawasan Kuta dan sekitarnya," imbuh Sugianyar.
Sementara itu, tersangka Kenso mengaku baru sekitar dua bulan berjualan ganja. Dia juga menyatakan tidak memiliki pekerjaan lain selain menjual barang haram itu. Karena perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
NI LUH ARIE SL