Direktur Utama Hotbonar Sinaga mengatakan jumlah pencairan triwulan pertama mencapai lebih dari Rp 1 triliun, sementara total alokasi dana jaminan yang disediakan hingga akhir tahun Rp 4 triliun.
"Kami harap di triwulan berikutnya pencairan jaminan hari tua tak sebesar triwulan pertama," ujarnya sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI, Kamis (11/6).
Tahun lalu Jamsostek mengalokasikan dana lebih dari Rp 3 triliun dan tahun ini ditingkatkan menjadi lebih dari Rp 4 triliun untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja akibat krisis keuangan global. "Melihat kondisi ekonomi, saya optimistis pencairan tak lebih dari Rp 4 triliun," kata Hotbonar.
Dia menjelaskan jaminan hari tua seharusnya dicairkan bila peserta masuk hari tua, habis kontrak atau mundur atas permintaan sendiri. Namun, dalam pencairan jaminan triwulan pertama, jumlah peserta ini hanya 10 persen. Sedangkan sisanya merupakan peserta yang mencairkan jaminan karena pindah kerja, masuk masa pencairan setelah bekerja lima tahun satu bulan, dan pemutusan hubungan kerja.
Menurut Hotbonar sebagian besar perusahaan peserta Jamsostek sektor manufaktur bergerak di usaha garmen dan tekstil. Penurunan permintaan ekspor, lanjutnya, mempengaruhi kinerja peserta namun tak semua pabrik. "Jawa Barat dan Jawa Tengah banyak yang melakukan PHK, tapi ada juga yang ekspornya naik," jelasnya.
Untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja di masa datang, Hotbonar mengatakan Departemen Tenaga Kerja telah mengusulkan jaminan pesangon kepada pemerintah. Dengan fasilitas ini maka peserta tak perlu mencairkan jaminan hari tua bila mengalami PHK.
Usulan ini, dia melanjutkan, telah diajukan sejak 2007 dan telah ada rancangan peraturan pemerintah mengenai hal itu. Namun usulan terkendala oleh ketentuan hukum. "Bila iuran wajib dasar hukum harus undang-undang tak bisa peraturan pemerintah," kata Hotbonar.
Penyelesaiannya bisa mengamandemen undang-undang Jaring Pengaman Sosial Nasional atau merevisi undang-undang Tenaga Kerja nomor 13 Tahun 2003. "Persoalan kompleks karena harus ada kesepakatan dengan pihak yang membayar pesangon," ucapnya. Jamsostek, lanjut Hotbonar, mengusulkan agar karyawan juga ikut kontribusi pembayaran premi.
RIEKA RAHADIANA