"Kami akan telusuri dan panggil untuk memeriksa yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Muhammad Ikhsan, melalui sambungan telepon, Jakarta (9/6). "Kalau ada yang melakukan seperti itu adalah oknum petugas," imbuhnya.
Ikhsan mengatakan hal tersebut menanggapi keluhan warga yang kerap 'diperas' oknum pegawai BPN ketika mengurus surat tanah. Darul Fatah, 35 tahun, salah satu warga yang pernah dimintai Rp 600 ribu oleh dua pegawai BPN Jakarta Pusat ketika mengurus surat tanahnya. Uang itu disebut sebagai uang lelah survey dan pengecekan tanah.
Ikhsan juga mewanti-wanti bahwa bisa saja orang yang meminta itu adalah pengurus atau broker yang membantu mengurus sertifikat tanah. Pasalnya, kata Ikhsan, pernah ada kasus orang yang diperas berkali-kali. Namun ketika ditelusuri orang yang memeras adalah broker.
Menurut Ikhsan, praktek pemerasan oleh oknum petugas BPN semacam itu kerap terjadi di masa lalu. "Sekarang tidak ada lagi," kata dia. Pasalnya, setiap petugas lapangan BPN, kata Ikhsan, sudah dibekali uang jalan, uang transpor dan uang lapangan. "Tidak boleh ada petugas yang meminta atau menerima di luar yang sudah ditetapkan sistem."
TITO SIANIPAR