Indonesia Tak Akan Bawa Soal Ambalat ke Mahkamah Internasional
Jumat, 5 Juni 2009 16:10 WIB
"Karena kita posisinya kuat maka tak perlu dibawa ke Mahkamah Internasional, cukup dengan bilateral saja," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah usai Konferensi Pers di Deplu Jakarta, Jumat (05/06).
Jika pada kasus Pulau Sipadan dan Ligitan jalan itu ditempuh, lanjut dia justru karena Indonesia sendiri merasa posisinya lemah. Dua pulau itu, kata Faiza adalah pulau yang memang diwariskan ke Malayasia oleh Inggris. Bahkan sebenarnya keduanya taj pernah masuk dalam peta Indonesia.
Dalam kasus Blok Ambalat, posisi Indonesia telah kuat. Keran peta klaim yang telah disampaikan tak menuai protes dari negara lain. Berbeda dengan peta Malaysia tahun 1979 yang dibuat sepihak. Karena itu saat ini Indonesia yakin dengan jalur perundingan yang telah ditempuh.
"Tim adalah tim teknis yang tahun betul kondisi lapangan," ujar Faiza. Tim ini, lanjut dia juga telah solid, tidak seperti tim perunding Malaysia yang sering direstrukturisasi. Tim kita sudah percaya diri," ujarnya. Dalam perundingan tim akan beradu argumentasi pada hal yang dibahas, karena itu amatlah susah jika ditentukan target waktu. Saat ini putaran perundinga telah berjalan 13 kali, "Jadi bukan 23, tapi 13 dan akan 14."
"Dalam perundingan perbatasan tak ada target waktu. Berdasarkan pengalama perundingan seperti ini ada yang cepat ada yang lambat, dengan Singapura misalnya hanya butuh 5 tahun. Namun denga Vietnam sampai 30 tahun," kata Faiza.
Hal lain yang dilakukan dua negara untuk memperlancar perundingan dan menyelesaikan masalah pelanggaran adalah dialog tingkat tinggi. "Yang dilakukan pada level lain adalah dialog antar pejabat tinggi untuk selesaikan dan sikapi setiap kejadian," ujar Faiza.
TITIS SETIANINGTYAS