TEMPO Interaktif, Malang: Perangkat Desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengancam menyomasi Bupati, jika pekan ini belum mengucurkan tunjangan. Akibat terlambat turun, mereka kini terbelit utang.
Abdul Majid, Kepala Desa Ngadilangkung, mengaku sudah lima bulan belum mendapatkan tunjangan. Sementara tanah bengkok seluas 1,5 hektar yang dikelola tak bisa mencukupi kebutuhannya. "Saya terpaksa utang untuk mencukupi kebutuhan," ujarnya, Rabu (13/5).
Meskipun hal ini berkali-kali ditanyakan ke pemerintah daerah, namun belum mendapatkan penjelasan.
Menurutnya, perangkat desa sangat berharap mendapat tunjangan seperti yang disalurkan tahun 2008 lalu. Alasannya, tanah bengkok yang dikelola perangkat desa tak mencukupi kebutuhan hidup.
Sejak setahun lalu, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Malang, 3400 perangkat desa di Kabupaten Malang menerima tunjangan yang besarnya bervariasi sesuai jabatannya. Tunjangan Kepala Desa Rp 1.117.500, Sekretaris Desa Rp 894.000 dan Kepala Urusan Rp 745.000. Tunjangan tersebut dibayar selama tiga bulan sekali, melalui kantor kecamatan setempat.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto memberikan tenggat waktu selama sepekan. Jika dalam tempo yang ditentukan tak dibayar, ia akan mengajukan somasi kepada Bupati Malang.
Sementara itu, juru bicara Pemerintah Kabupaten Malang Kukuh Banendro, menjelaskan penyaluran dana tunjangan perangkat desa menunggu surat keputusan Bupati Malang. Karena status perangkat desa tak sama dengan Pegawai Negeri yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Malang, maka surat keputusan Bupati harus diperbarui.
Tunjangan untuk apart desa masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang sebesar Rp 42 miliar.
EKO WIDIANTO