15 Tersangka Pungli Dinas Perhubungan Surabaya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jumat, 24 April 2009 10:15 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: Setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, sebanyak 15 dari 19 tersangka pungutan liar di Dinas Perhubungan Kota Surabaya, akhirnya dilimpahkan dari Kepolisian daerah Jawa Timur ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (24/4) pagi.
Selain tersangka, pelimpahan kali ini juga dibarengi dengan pelimpahan barang bukti berupa uang Rp 160 juta, dua sepeda motor, dua sepeda gunung, TV 41 inci, berkas-berkas serta delapan mobil box (Mobil yang sempat dipungli).
Ke-15 tersangka ini adalah kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor wilayah Wiyung Surabaya Sudjono, serta sisanya adalah petugas lapangan uji KIR.
Sekadar diketahui, selain 15 orang ini, kasus pungutan liar ini juga melibatkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Bunari Mushofa, serta mantan kepala Dishub Mas Bambang Supriyadi, dan dua orang staf di lingkungan Dinas Perhubungan. Sehingga total jumlah tersangka adalah 19 orang.
"Untuk yang empat tersangka, kecuali mantan Kepala Dinas Perhubungan semuanya sudah P-21," kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polisi Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Anton Sasono, ketika mengawal pelimpahan tersangka ini.
Empat tersangka terakhir ini, menurut Anton hanya menunggu waktu untuk kemudian menyusul dilimpahkan ke kejaksaan. "Tapi untuk mantan Kadishub ada beberapa berkas yang harus dilengkapi," terang dia.
Sementara itu, pungutan liar yang melibatkan 19 orang ini, tergolong besar dan sistimatis. Karena perbulannya rata-rata berkisar Rp 1,5 miliar dan dikelola oleh koperasi yang tiap minggunya ditransfer ke rekening para tersangka.
ROHMAN TAUFIQ