Kuasa Hukum Tomy Winata Ajukan Bukti

Reporter

Editor

Rabu, 17 September 2003 12:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang perkara gugatan Tomy Winata terhadap Tempo kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9), dengan agenda pengajuan bukti dari pihak penggugat yang diwakili Kuasa Hukumnya Andika Yoedistira dan Arvian Bondjol. Sidang dipimpin Hakim Ketua Soenaryo didampingi anggota Ridwan Mansyur dan T Harahap.

Menurut Andika, ada 12 bukti yang mereka ajukan yang sebagian besar merupakan pemberitaan Majalah Tempo mengenai Tomy Winata sejak 1999. Hanya ada satu bukti berupa akta yang mereka ajukan, yaitu SK Gubernur Jakarta No. 643/0781 tanggal 13 Maret 2003. Bukti ini menunjukkan bahwa Pemda DKI tidak pernah menerima renovasi pasar Tanah Abang. jelasnya.

Namun dari 12 bukti tersebut, lima diantaranya masih di-pending. Bukti-bukti itu nanti diserahkan berbarengan dengan bukti tambahan pada sidang yang akan datang, kata Andika seraya menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih terus berusaha mengumpulkan bukti untuk memperkuat gugatan.

Sementara itu, salah seorang Kuasa Hukum Tempo Darwin Aritonang menilai bukti-bukti yang diajukan Tomy Winata tidak relevan dengan isi gugatan yang mereka ajukan. Menurutnya, dalam gugatan Tomy Winata terhadap delapan tergugat, yaitu PT Tempo Inti Media, Zulkifli Lubis, Bambang Harymurti, Fikri Jufri, Toriq Hadad, Ahmad Taufik, Bernarda Rurit, dan Cahyo Junaidi, hanya mempermasalahkan berita berjudul 'Ada Tomy di Tenabang?' yang dimuat di Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003.

Namun, lanjut Darwin, bukti yang mereka ajukan justru pemberitaan mengenai Tomy Winata di beberapa edisi sebelumnya, termasuk bukti tentang cover depan Majalah Tempo yang dianggap mencemarkan nama baik Tomy Winata. Seolah-olah dia ingin menunjukkan bahwa Majalah Tempo telah memuat pemberitaan yang mencemarkan Tomy Winata bukan hanya pada berita 'Ada Tomy di Tenabang?' tapi juga pada edisi-edisi sebelumnya, kata Darwin.

Padahal, jelas Darwin, dalam gugatan mereka tidak pernah menyinggung bahwa berita-berita pada Tempo edisi sebelumnya juga mencemarkan Tomy Winata. Disamping itu, tambahnya, bila mengacu pada KUHAP bukti yang mereka ajukan yaitu pemberitaan pada tahun 1999 tidak bisa dijadikan bukti karena telah lebih dari satu tahun. Menurut KUHAP, bila sudah lewat dari satu tahun maka dianggap kadaluwarsa.

Advertising
Advertising

Rencananya sidang akan kembali digelar dua minggu mendatang, Selasa (30/9), dengan agenda pengajuan bukti-bukti tambahan dari pihak Tomy Winata.

Nunuy Nurhayati - Tempo News Room

Berita terkait

Profil Gustavo Petro, Presiden Kolombia Tegas Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Israel

1 menit lalu

Profil Gustavo Petro, Presiden Kolombia Tegas Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Gustavo Petro, Presiden Kolombia ini menyatakan sikap negaranya memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel karena genosida di Gaza Palestina.

Baca Selengkapnya

PT Sunindo Pratama Raup Laba Bersih Rp 33,4 Miliar di Kuartal Pertama 2024

2 menit lalu

PT Sunindo Pratama Raup Laba Bersih Rp 33,4 Miliar di Kuartal Pertama 2024

Laba bersih meningkat 68,6 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya

Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025, Atlet dari 70 Negara Bakal Jadi Peserta

2 menit lalu

Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025, Atlet dari 70 Negara Bakal Jadi Peserta

Indonesia resmi ditunjuk Federation International Gymnastics (FIG) sebagai tuan rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025. Menpora ingin olahraga ini populer.

Baca Selengkapnya

Jika Lolos Olimpiade Paris 2024, Timnas Indonesia Satu Grup dengan Prancis, AS, dan Selandia Baru

7 menit lalu

Jika Lolos Olimpiade Paris 2024, Timnas Indonesia Satu Grup dengan Prancis, AS, dan Selandia Baru

Timnas Indonesia akan satu grup dengan tuan rumah Prancis, Amerika Serikat, dan Selandia Baru bila lolos Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat Menjadi Wasit Domestik, Internasional, hingga Wasit VAR

17 menit lalu

Syarat Menjadi Wasit Domestik, Internasional, hingga Wasit VAR

Wasit VAR menjadi perbincangan karena kerap dianggap merugikan Timnas Indonesia lalu. Ini syarat menjadi wasit VAR, domestik, dan internasional.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

17 menit lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya

Invasi Israel di Rafah, UN Women: 700.000 Perempuan dan Anak Perempuan Palestina dalam Bahaya

18 menit lalu

Invasi Israel di Rafah, UN Women: 700.000 Perempuan dan Anak Perempuan Palestina dalam Bahaya

UN Women memperingatkan bahwa serangan darat Israel di Rafah, Gaza, akan memperburuk penderitaan 700.000 perempuan dan anak perempuan Palestina

Baca Selengkapnya

Liburan ke Pulau Belakang Padang Batam, Naik Becak Keliling Kampung

18 menit lalu

Liburan ke Pulau Belakang Padang Batam, Naik Becak Keliling Kampung

Becak di Pulau Belakang Padang dulunya merupakan transportasi utama warga, tapi kini untuk mengantar wisatawan saja.

Baca Selengkapnya

Kata Kim Soo Hyun saat Terima Popularity Award di Baeksang Arts Awards 2024

19 menit lalu

Kata Kim Soo Hyun saat Terima Popularity Award di Baeksang Arts Awards 2024

Dipilih publik, Kim Soo Hyun akhirnya membawa pulang piala Male Popularity Award di Baeksang Arts Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

21 menit lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya