Permohonan Banding Amrozi Ditolak

Reporter

Editor

Selasa, 16 September 2003 18:03 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Upaya banding yang dilakukan terdakwa kasus bom Bali, Amrozi bin Nurhasyim, ditolak Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Majelis Hakim yang diketuai I Made Tara SH, Selasa (16/9) menguatkan vonis mati yang dijatuhkan bagi dia.

Keputusan itu diambil melalui sidang yang terdiri dari lima hakim. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, Amrozi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme dan memutuskan Amrozi tetap berada dalam masa tahanan selama menunggu kepastian hukum di tingkat selanjutnya.

Amrozi dijatuhi vonis hukuman mati pada 7 Agustus lalu oleh Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai I Made Karna SH. Amrozi dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam peledakan bom Bali. Yang terberat, Amrozi dinilai ikut merencanakan bom yang meledak 12 Oktober 2002 itu.

Rofiqi Hasan - Tempo News Room

Berita terkait

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

11 menit lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

12 menit lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Fajar Alfian, Sang Kapten Piala Thomas Indonesia, Pernah Diremehkan Gurunya

14 menit lalu

Fajar Alfian, Sang Kapten Piala Thomas Indonesia, Pernah Diremehkan Gurunya

Fajar Alfian yang didapuk jadi kapten Piala Thomas Indonesia mengungkapkan pernah diremehkan gurunya saat SMA karena sering bermain bulu tangkis.

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

20 menit lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

26 menit lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

48 menit lalu

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

PKB menyambut baik jika nantinya Khofifah mendaftar diri mengikuti seleksi internal di partai itu untuk maju di Pilkada Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

54 menit lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Arsenal Menang 3-0 atas Bournemouth, Declan Rice Cetak Gol dan Assist

55 menit lalu

Hasil Liga Inggris: Arsenal Menang 3-0 atas Bournemouth, Declan Rice Cetak Gol dan Assist

Arsenal memetik kemenangan 3-0 atas Bournemouth dalam laga Liga Inggris 2023-2024 pekan ke-36 di Stadion Emirates pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya India, Jepang Juga Kecewa Atas Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

59 menit lalu

Tak Hanya India, Jepang Juga Kecewa Atas Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

Pemerintah Jepang menanggapi komentar Presiden AS Joe Biden bahwa xenofobia menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi di Cina, India dan Jepang.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

1 jam lalu

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

Airlangga membahas terkait komitmen Indonesia dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan di pertemuan OECD.

Baca Selengkapnya