TEMPO Interaktif, Denpasar:Upaya banding yang dilakukan terdakwa kasus bom Bali, Amrozi bin Nurhasyim, ditolak Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Majelis Hakim yang diketuai I Made Tara SH, Selasa (16/9) menguatkan vonis mati yang dijatuhkan bagi dia.
Keputusan itu diambil melalui sidang yang terdiri dari lima hakim. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, Amrozi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme dan memutuskan Amrozi tetap berada dalam masa tahanan selama menunggu kepastian hukum di tingkat selanjutnya.
Amrozi dijatuhi vonis hukuman mati pada 7 Agustus lalu oleh Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai I Made Karna SH. Amrozi dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam peledakan bom Bali. Yang terberat, Amrozi dinilai ikut merencanakan bom yang meledak 12 Oktober 2002 itu.
Rofiqi Hasan - Tempo News Room
Berita terkait
Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung
11 menit lalu
Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung
RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung