TEMPO Interaktif, BANDUNG:--Direktur sekaligus pemilik CV De Sam Sam Kota Cimahi, Dewi Nuri Bintarti, 41 tahun akhirnya divonis dua tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menyatakan Dewi terbukti mengelapkan dana sekitar Rp 4,8 Miliar milik 4 ribu nasabah yang ikut arisan paket lebaran.
."Terdakwa di wajibkan mengganti rugi seluruh uang nasabah dari harta kekeyaan yang dijadikan barang bukti," kata Antonius Simbolon Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu, (8/4).
Majelis berpendapat, hukuman 2 tahun penjara yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ini karena Dewi ada keinginan untuk mengembalikan uang nasabah dengan memberikan tanah seluas 19 tumbak dan 123 meter persegi dan kekayaan berupa aset perusahaan lainnya. Kekayaan itu dibagikan pada para nasabah, serta terdakwa juga mempunyai tanggungan hidup yang masih kecil.
Selain itu majelis hakim, menerintahkan dua barang bukti kendaraan roda empat yang dibeli dari uang arisan tersebut secara kredit, untuk dikembalikan pada dealer karena sampai saat ini belum dilunasi terdakwa."Saya menerima putusan ini," ujar Dewi Nuri Bintarti saat ditanya hakim apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Jaksa Penuntut Umum sendiri yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara plus sita seluruh aset perushaan oleh negara, karena secara sah telah mengelapkan uang nasabah untuk dipergunakan bagi kepentingan pribadi belum akan mengajukan banding dengan rendahnya hukuman yang diberikan."Saya pikir pikir dulu," ujar Herli Suherli singkat.