Musyafak Rouf Tak Merasa Melakukan Korupsi

Reporter

Editor

Senin, 30 Maret 2009 13:34 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Musyafak Rouf merasa, permintaan dana dari hasil pungutan pajak sebesar Rp 720 juta kepada Wali Kota Bambang Dwi Hartono sudah sesuai dengan peraturan wali kota. Dan sebagai aparat penunjang, kata dia, anggota dewan berhak mendapatkan jatah pungutan pajak tersebut.

"Ini bukan tindak pidana korupsi, tapi masalah hukum administrasi," kata Musyafak melalui kuasa hukumnya, Eddy Junindra, dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/3).

Dalam eksepsinya, Musyafak juga menyatakan bahwa pemberian dana tersebut tidak ada kaitannya dengan pengesahan anggaran proyek bus rapid transit dan Surabaya Sport Centre di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2008 seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Karena itu, menurut dia, pemberian dana Rp 720 juta itu bukan kategori gratifikasi.

Eddy juga menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena perkara tersebut bukan ruang lingkup pidana korupsi. Dakwaan jaksa, kata Eddy, juga tidak sesuai aturan karena hanya berdasarkan pada asumsi azas praduga bersalah. "Perkara ini telah dipolitisasi karena terdakwa merupakan Ketua DPRD," imbuh Eddy.

Karena itu Eddy meminta agar ketua majelis hakim Ali Makki memberikan putusan sela yang berisi pembebasan kliennya dari segala dakwaa hukum. Eddy beralasan, bila sidang itu tetap diteruskan akan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut.

Seuasai sidang Eddy menyatakan bahwa dana Rp 720 juta itu oleh Musyafak telah dibagi-bagikan kepada anggota dewan lainnya. Tentang besaran pemberian dana dari Pemkot Surabaya yang disinyalir melebihi ketentuan yang berlaku, Eddy berkelit bahwa pencairan uang itu diberikan dalam dua tahap. "Kan diberikan dua tahap, yaitu Rp 470 juta dan Rp 250 juta. Mana yang menyalahi aturan," ujar dia.

KUKUH SW

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

5 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

9 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

10 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

11 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

12 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

14 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

18 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya