TEMPO Interaktif, Serang: Kondisi tanggul Situ Gintung yang jebol bukan tanpa sebab. Pada bagian tanggul memang sudah bolong-bolong dan keropos. Keadaan ini sudah diketahui namun belum diurus oleh pemerintah.
Pemerintah Provinsi Banten menilai penanganan Situ Gintung merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Itu kewenangan Balai Besar Sungai Cisadane," ujar Juru Bicara Pemerintah Provinsi Banten, Nandy Mulya, kepada Tempo, Jumat (27/3).
Sejak dibangun pemerintah Belanda pada tahun 1942, Situ Gintung belum pernah mendapat perbaikan. Semula, kata Nandy, situ itu difungsikan sebagai irigasi. Namun, seiring perjalanan waktu, fungsi irigasi tak lagi dipakai. Situ akhirnya menjadi tempat parkir air dan konservasi.
Pemerintah Banten, kata Nandy, telah membantu membuat paving block di atas jalan sekitar situ. "Karena selebihnya masih kewenangan pusat," ujarnya.
Menurut Nandy, dugaan sementara jebolnya tanggul Situ Gintung karena dibagian bawah tanggul di kedalaman 15 sampai 20 meter terjadi bolong-bolong dan keropos. Akibatnya, air merembes hingga menggusur tanggul.
Berdasarkan laporan, sebanyak 250 rumah terendam air dalam musibah itu, sementara 500 orang menjadi pengungsi di kawasan Universitas Muhamadiyah. Untuk menangani dampak jebolnya tanggul, kata Nandy, Pemprov Banten sudah memberikan berbagai bantuan kepada para korban bencana.
Atasi Banjir Rob, Heru Budi Sebut Pemerintah Lanjutkan Bangun Tanggul Pantai NCICD Sepanjang 46 Km
3 Januari 2023
Atasi Banjir Rob, Heru Budi Sebut Pemerintah Lanjutkan Bangun Tanggul Pantai NCICD Sepanjang 46 Km
Penjabat (Pj) Gubernur, Heru Budi Hartono mengatakan Pemprov DKI bersama Pemerintah Pusat terus menggenjot pembangunan tanggul pengaman pantai atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) Stage A di kawasan Pesisir Utara Jakarta.