Bamus DPR Gagal Bahas Penon-aktifan Akbar Tandjung
Reporter
Editor
Kamis, 17 Juli 2003 11:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Musyawarah DPR gagal membahas agenda penonaktifan Akbar Tandjung dari kursi ketua Dewan dalam rapat pertamanya pada masa persidangan ketiga. Ini terjadi karena anggota Dewan banyak yang tidak masuk ke ruang sidang walaupun menandatangani absensi. Harus ada kehadiran fisik sesuai Tata Tertib, kata D.P. Datuk Labuan dari Fraksi Partai Golkar kepada wartawan usai rapat di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/1). Dari 76 anggota Bamus, 44 orang menandatangani absensi. Namun, dari jumlah itu hanya 22 orang yang masuk ke ruang rapat. Yang hadir kami minta berdiri lalu angkat tangan, yang terhitung hanya 22 orang, kata Tosari Widjaja, wakil ketua Dewan yang memimpin rapat. Para peserta rapat yang hadir berasal dari sembilan fraksi yang ada di DPR. Akibatnya jumlah peserta tidak kuorum, lanjut Tosari, atas kesepakatan yang hadir Bamus tidak bisa mengambil kesepakatan yang penting. Akibat gagalnya rapat Bamus itu, sekitar delapan agenda dengan 13 substansi permasalahannya tidak bisa dibahas. Padahal dalam masa persidangan ketiga DPR yang hanya berlangsung hingga Maret nanti, ada 56 rancangan undang-undang yang perlu ditentukan penjadwalannya oleh Bamus, baik itu untuk disahkan dalam rapat paripurna Dewan, maupun pembahasan substansinya. Menurut Labuan, agenda pertama rapat bukanlah untuk membahas usul penonaktifan Akbar Tandjung melainkan sekedar menetapkan penjadwalan laporan hasil rapat Bamus yang terakhir pada masa persidangan sebelumnya. Karena itu ia menolak ketidak-hadiran sejumlah anggota Dewan hingga membatalkan jalannya rapat, tidak berhubungan dengan pembahasan agenda ini. Kan cuma membahas kapan jadwalnya akan dilaporkan ke rapat paripurna, kata dia. Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Fraksi Reformasi Ahmad Farhan Hamid. Menurut dia, dalam rapat Bamus menjelang masa reses pada 2002 lalu, pembicaraan memang mengarah untuk menerima keputusan rapat pimpinan Dewan yang memutuskan tidak ada pintu menonaktifkan Akbar Tandjung berdasarkan tata tertib. Arahnya sudah ke situ, tukas dia. Jumlah anggota Dewan yang menandatangani daftar hadir tiap fraksinya adalah: FPDIP 11 dari 22, FPG 7 dari 18, FPPP 2 dari 6, FPKB 4 dari 9, FR 3 dari 6, FTNI 3 dari 6, FPBB 1 dari 2, FKKI 2 dari 2, dan FPDU 1 dari 2. (Budi Riza--Tempo News Room)
Berita terkait
Tim Bulu Tangkis Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Ricky Soebagdja: Bukti Secara Kemampuan Mereka Ada dan Bisa
16 menit lalu
Tim Bulu Tangkis Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Ricky Soebagdja: Bukti Secara Kemampuan Mereka Ada dan Bisa
Manajer tim sekaligus Kepala Bidang Binpres PP PBSI, Ricky Soebagdja, mengapresiasi perjuangan tim putri Indonesia mencapai final Piala Uber 2024.