Xanana Gusmao Tetap Diminta Jadi Saksi Sidang HAM Timtim
Reporter
Editor
Kamis, 17 Juli 2003 11:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Republik Demokratik Timor Leste, Xanana Gusmao, tetap diminta menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat di Timor Timur dengan terdakwa bekas Komandan Resort Militer, Brigjen Tono Suratman. Permintaan itu disampaikan penasehat hukum Suratman, A.B. Setiawan, di Pengadilan Adhoc HAM Jakarta Pusat, Kamis (23/1). Seperti ditulis sebelumnya, Jaksa Agung Timor Leste, Longuinhos Monteiro, akhir pekan lalu, menyatakan keberatan jika Xanana dipanggil sebagai saksi. Alasannya, pemanggilan Xanana tidak relevan karena namanya tidak pernah tercantum dalam berkas perkara. Namun, menurut anggota majelis hakim perkara itu, Binsar Gultom, kesaksian Xanana penting berkaitan dengan insiden berdarah di kompleks gereja Liquica, pada 6 September 1999 silam. Kami sangat membutuhkan kesaksian Xanana untuk memperjelas apa yang terjadi, katanya. Seperti diketahui, kerusuhan yang menewaskan lima orang itu dipicu oleh kemarahan massa prointegrasi yang mengepung gereja untuk menuntut diserahkannya pemimpin prokemerdekaan, Jasinto da Costa Perreira. Jasinto sendiri diduga bersembunyi di gereja, dan dilindungi pastur paroki Rafael dos Santoz. Jasinto juga disangka melakukan pembakaran atas sejumlah rumah di Desa Dato, beberapa hari sebelumnya. Pastur Rafael dos Santoz yang memberi kesaksian melalui sidang telewicara siang tadi, membantah menyembunyikan Jasinto. Ia mengaku sudah memberi kesempatan pada polisi yang datang ke gereja untuk berbicara langsung dengan Jasinto. Tapi, tak berapa lama, milisi bersama TNI malah menyerbu ke dalam, katanya. (Wahyu Dhyatmika Tempo News Room)
Berita terkait
Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
2 menit lalu
Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.