Paspor Fathur Kemungkinan Dikeluarkan Imigrasi Solo
Reporter
Editor
Kamis, 17 Juli 2003 10:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Indra mengatakan, kemungkinan paspor Fathur Rohman al-Ghozi dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Solo. “Tapi saya belum bisa memberikan keterangan lebih banyak sebelum melihat langsung dokumen ataupun berkas tersebut,” ujar Indra kepada Tempo News Room yang ditemui di lobi gedung Depkeham, Rabu (23/1). Indra mengatakan, saat ini dokumen tersebut sedang dalam perjalanan dari Solo ke Jakarta. “Saya sudah meminta paket tercepat agar cepat tiba di Jakarta dan melihat keabsahan papor tersebut,” ujar Indra yang langsung menghubungi stafnya agar memberikan informasi secepatnya bila paket tersebut sudah tiba di kantornya. Setengah jam sebelumnya, Direktur Jendral Imigrasi, Iman Santoso mengatakan kepada pers, pihak imigrasi masih menyelidiki dan mencari data apakah betul paspor Fathur dikeluarkan oleh salah satu kantor imigrasi di Indonesia. “Karena ini harus diakui apakah betul dia memiliki paspor Indonesia,“ tandas Indra. Pihak imigrasi, kata dia, saat ini sedang mengedarkan informasi kepada kantor-kantor imigrasi di seluruh Indonesia apakah kantor tersebut pernah mengeluarkan paspor atas nama Fathur. “Ini baru kami sampaikan ke seluruh kantor imigrasi,” jelasnya. Iman mengharapkan dalam waktu dekat identitas Fathur tersebut segera ditemukan. “Kalau memang paspor tersebut sudah sah dikeluarkan oleh kantor imigrasi kita, kita akan memeriksa lebih dalam lagi,” kata dia. Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Fathur memalsukan identitas dirinya. Karena orang yang aktif dalam kegiatan terorisme, apakah spionase atau sabotir, memalsukan identitasnya. “Jarang orang seperti itu jelas-jelas menunjukkan identitasnya,” Iman menjelaskan. Seperti diketahui, Fathur Rohman al- Ghozi tertangkap di Filipina sebagai tersangka teroris yang terkait dengan jaringan Al Qaidah pimpinan Usamah bin Ladin. Fathur berasal dari Mojorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Menurut Kapolri Jenderal Polisi Da’i Bachtiar Selasa (22/1), berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, Rohman memiliki dua paspor yaitu Indonesia dan Filipina. Jadi, jika terbukti memiliki dua paspor, kewarganegaraan Fathur akan gugur sesuai dengan UU No 58 Tahun 1962 pasal 17 poin J yang mengatakan, kewarganegaraan RI akan hilang karena mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang masih berlaku. (Bernarda Rurit – Tempo News Room)
Berita terkait
Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung
12 menit lalu
Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung
RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung