Penangguhan Penerapan Upah Minimum 12 Perusahaan Ditolak

Reporter

Editor

Rabu, 21 Januari 2009 01:57 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung: Dewan Pengupahan Jawa Barat memutuskan menolak pengajuan penangguhan penggunaan upah minimum 12 perusahaan dari total 81 perusahaan yang memintanya.

"Ini adalah keputusan final Dewan Pengupahan yang disampaikan pada gubernur," kata ketuanya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Mustopha Djamaluddin di Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/1) malam.

Keputusan itu diumumkannya setelah melaporkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan pada Gubernur Ahmad Heryawan di rumah dinasnya, Gedung Pakuan, pukul 22.00 Selasa (20/1) yang merupakan batas waktu pemrosesan persetujuan penangguhan pemakaian upah minimum kota 2009 berdasarkan undang-undang.

Mustopha mengatakan keputusan penangguhan yang dituangkan dalam Surat Keputusan itu akan segera diteken gubernur.

Seluruh perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum kota itu berasal dari 15 kabupaten kota. Terbesar berasal dari Kabupaten Bogor (19 perusahaan), Kabupaten Bekasi (13 perusahaan), Kabupaten Karawang (10 perusahaan), Kabupaten Bandung (9 perusahaan), Kota Bandung (8 perusahaan).

Dua belas perusahaan yang ditolak penangguhan upahnya itu berasal dari Kabupaten Bekasi (3 perusahaan); Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bandung masing-masing 2 perusahaan; lalu Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kabupaten Cirebon masing-masing 1 perusahaan.

Perusahaan yang ditolak penangguhannya itu seluruhnya untuk pekerjanya yang berjumlah 1.500 orang. Sementara seluruh perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, 81 perusahaan, untuk pekerja yang berjumlah 15 ribuan.

Anggota Dewan Pengupahan perwakilan pekerja, Ketua Serikat Pekerja Nasional Jawa Barat I Nyoman Ngidep, mengatakan perusahaan yang ditolak penangguhannya itu disebabkan tidak adanya kata setuju soal penangguhan dalam pertemuan bipartit antara pengusaha-pekerja. "Kesepakatan tidak ada," katanya.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

19 Januari 2024

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

5 Desember 2023

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

4 Desember 2023

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta

Baca Selengkapnya

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

30 November 2023

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

UMR Bali memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,7 juta. Berikut ini rincian UMR di Bali, lengkap dengan semua kabupaten di Bali.

Baca Selengkapnya

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

30 November 2023

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.

Baca Selengkapnya

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

28 November 2023

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

12 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

7 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota tersebut. Simak data lengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya