Kudus Tolak Fatwa Rokok Haram

Reporter

Editor

Sabtu, 17 Januari 2009 20:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta :Berbagai unsur di daerah Kabupaten Kudus sepakat menolak rencana agenda fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pembahasan rokok, dalam musyawarahnya di Padang, 24 Januari mendatang.

"Kami menolak jika rokok difatwakan haram oleh MUI. Masalahnya sangat komplek, sehingga dampaknya akan sangat menghkhawatirkan" ujar Ketua DPRD Kudus, Asyrofi Masitho, saat dihubungi di Kudus, Sabtu (17/1).

Karena alasan itu, Selasa (20/1), Asyrofi bersama unsur Pemerintah Kabupaten Kudus, Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK), Federasi Pengusaha Rokok Kudus (FPRK), MUI Kudus, dan Serikat Pekerja RRMM akan menemui MUI di Jakarta. "Kami akan minta MUI agar menurunkan proposal pembahasan fatwa haram rokok dari agenda bahasan," ujar Asyrofi.

Sebelumnya wacana fatwa MUI yang mengharamkan rokok itu menjadi pembahasan dalam berbagai diskusi. Misalnya, Ketua MUI Kudus KH.Syafiq Naschan, menyebut, bahwa rokok tidak termasuk barang haram. "Rokok hanya sebatas mahruh saja," ujar Syafiq.

Sementara H.Soewarno Sirad, dari PT Djarum menyebut, industri rokok telah menyerap tenaga kerja, memberikan konstribusi cukai pada pemerintah, memberikan bea siswa pada mahasiswa, kepedulian lingkungan hingga membantu banyak kegiatan olah raga, seperti sepak bola.

Menurut Asyrofi, tidak ada dasar hukum Islam yang mengharamkan rokok. "Hukum yang ada itu mubah, atau maksimal mahruh," ujar Asyrofi.

Di sisi lain, lanjutnya, persoalan sosial akan muncul bila fatwa haram itu ditetapkan. "Akan terjadi persoalan krusial di daerah Kudus," katanya.

Saat ini di Kudus terdapat 15 pabrik rokok yang tergabung dalam, dengan 95 ribu karyawan dan FPRK, serta tak kurang dari 120 ribu orang pekerja. Sehingga, bila fatwa itu dikelaurkan, maka tidak saja membuat industri rokok gulung tikar tetapi juga berdampak pada nasib karyawan.

Selain itu, kata Asyrofi, Kudus juga telah memberikan sumbangan cukai ke negara tidak kecil. Data PPRK menyebut, sejak 2005 hingga 2008 rata- rata mencapai 26,12 persen dari total pendapatan cukai nasional. "Cukai yang disetor dari Kudus sekitar Rp 11 triliun," ujar Azis Basyir, sektretaris PPRK beberapa waktu lalu.

Dengan mengeluarkan fatwa soal rokok, kata Asyofi, MUI telah melakukan percepatan melampaui peta jalan industri rokok yang telah dirancang pemerintah. Dalam rancangan peta jalan, untuk periode 2007-2010 terkosentrasi untuk kepentingan pendapatan.

Lalu, pada 2010-2015 untuk tenaga kerja, dan 2015-2020 untuk kepentingan kesehatan. Akibat lain, fatwa itu akan menimbulkan hukum ikutannya, yaitu segala yang berkaitan dengan proses produksi dan penjualan rokok menjadi haram. "Ketentuan itu bisa menjadi dasar legal bagi lembaga pemerintah maupun partikelir untuk melakukan razia terhadap rokok," ujar Asyrofi.

Advertising
Advertising


BANDELAN AMIRUDIN

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya